Example floating
Example floating
MetropolitanPemerintahan

2.353 Kendaraan Parkir Liar di Bahu Jalan Diderek Sudin Perhubungan Sepanjang Tahun 2020

×

2.353 Kendaraan Parkir Liar di Bahu Jalan Diderek Sudin Perhubungan Sepanjang Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakut, Jakarta. Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara sepanjang Januari sampai dengan Desember 2020 telah menderek sebanyak 2.353 Kendaraan Parkir Liar di Bahu Jalan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan penderekan kendaraan tersebut dilakukan selama pandemi COVID-19.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Sejak Maret hingga Desember 2020. Penindakan melibatkan petugas dari Satgas dari tingkat Sudin hingga Satpel Perhubungan enam kecamatan,” katanya, Rabu (6/1/2021).

Harlem menambahkan jika pihaknya tidak melakukan penertiban parkir liar selama dua bulan.

“Dari 10 bulan tersebut, ada dua bulan Sudin Hub Jakarta Utara tidak melakukan penindakan, bulan April dan bulan Mei karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ” tambahnya.

Baca Juga :  Pembukaan Parheheon Sekolah Minggu HKBP Resort Ancol Podomoro Jakarta Utara

Harlem menerangkan untuk Jakarta Utara ada sebanyak 27 jalan yang menjadi lokasi rawan parkir liar.

“Untuk Kecamatan Kelapa Gading lokasi parkir liar berada di Jalan Boulevard Raya dan Jalan Nias, Kecamatan Cilincing berada di Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak, Kecamatan Koja di Jalan Kramat Raya dan Lorong 104, Kecamatan Tanjung Priok di Jalan Danau Sunter Utara dan Gaya Motor, Kecamatan Pademangan berada pada Jalan Ancol Barat dan Jalan Trembesi, dan untuk Kecamatan Penjaringan berada pada Jalan Pluit Karang Ayu dan Jalan Aladin,” terangnya.

Reporter : Hendriko Siahaan/Sarwini

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit