Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Yaser Konoras Diminta Segera Menjalankan Tugas Di Oba Selatan

×

Yaser Konoras Diminta Segera Menjalankan Tugas Di Oba Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore – Meskipun telah membuat polemik ditubuh pemerintahan karena diduga tak terima dengan keputusan Walikota Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim yang telah mengeluarkan demosi (Penurunan Jabatan) terhadap Yaser Konoras kepala Seksi Stabilitas dan Sarana Distribusi Perdagangan pada Dinas Perindagkop dan UKM menjadi staf pada kantor Camat Oba Selatan, namun Yaser Konoras tetap diminta untuk menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Tikep Sura Husain saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya pada Senin, 15/10/2018, dia mengatakan berdasarkan SK yang telah dikeluarkan oleh Walikota dengan Nomor : 120.2 tahun 2018 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pegawai dilingkungan pemerintah kota tidore kepulauan. Maka Yaser sudah sewajibnya untuk patut dan tunduk pada pelaksanaan tugas berdasarkan SK tersebut.

Example 300x600

“Yaser sudah harus menjalankan tugasnya di camat oba selatan, jika tidak dia lakukan maka pihak kecamatan harus melakukan pemanggilan untuk ditegur, jadi persoalan ini juga akan kami monitoring,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rayakan Milad Ke-78, Ini Harapan KAHMI Kota Tidore

Lalu bagaimana dengan sikap Yaser yang mengutuk Walikota dan Wakil.? Ditanya demikian, Sura menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti atas kecaman dan tindakan Yaser baik di media cetak maupun media sosial, tinggal menunggu kepastian untuk dilakukan sidang kode etik yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kota Tikep Thamrin Fabanyo.

Baca Juga :  Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Sultra Terpilih ke Presiden RI Telah Terinput di Bitly Kemendagri

Hanya saja sebelum dilakukan, kata Sura bahwa pihaknya masih memberikan toleransi kepada Yaser, mengingat saat ini Yaser telah didemosi oleh Walikota, sehingga pihaknya tetap berpikir positif bahwa yang bersangkutan juga punya niat baik untuk menjalankan tugas Sebagai ASN.

“Kalau yang bersangkutan tidak disiplin dalam bekerja terutama kehadiran maka acuannya mengacu ke PP 53, dan itu tentu dikenakan sanksi sebab masuk dalam kategori pelanggaran. Jadi selama SK belum ada perubahan Yaser harus beraktifitas di Kecamatan Oba Selatan sebagaimana yang termuat di dalam SK itu,” tandasnya.

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600