faktual.net, Jakarta – Warga Menduga adanya pembiaran pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan bahu jalan dan diatas trotoar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (pol PP), karena belum ada tindakan penertiban. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan Pergub di atas jelas bahwa sebenarnya dilarang untuk berdagang/berjualan di jalan/trotoar kecuali telah diizinkan oleh pejabat berwenang atau gubernur.
Dampak, kegiatan ini menimbulkan banyak kerugian, kemacetan lalu lintas, pencemaran lingkungan, polusi visual, dan berkurangnya keamanan pangan . Penting untuk mengelola PKL secara efektif untuk mengurangi dampak negatif yang signifikan.
Warga Jakarta Timur Lamhot (52), menanti Tindakan Tegas Pol PP untuk menertibkan PKL penatan kota di Jalan Inspeksi KBT Cakung, ujung Menteng Jakarta Timur,
“banyak PKL dan gubuk Liar di wilayah kecamatan Cakung jaktim jadi keliatan kumuh, sampah juga numpuk tuh bang,” Ucapnya.
Dia berharap Kepada Camat, lurah dan Petugas Satpol PP Kecamatan Cakung, menertibkan pedagang kaki lima di sepanjang jalan inspeksi ujung menteng, Banjir Kanal Timur (bkt).
“karena mengganggu pejalan kaki, udeh gitu mobil, motor bikin macet, mereka yang untung kami pejalan kaki yang dirugikan,”Gerutu Lamhot.
Kondisi Serupa dan Dinanti Penertiban, karena Banyak juga PKL di Jalan Budi Mulya Kelurahan Pedemangan Barat, Kecamatan Pademangan.
PKL di Jalan Kopyor kelurahan kelapa gading timur Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara
Dampak dari pkl liar wilayah jadi kumuh, jalan jadi macet mengganggu kenyamanan pejalan kaki, Dan patut diketahui Kota Administrasi Jakarta Utara Petaih Piagam Adipura.
Pesan dan arahan yang bijak dari Pejabat Pemerintah DK Jakarta, “Pejabat harus turun ke warga agar tahu masalah/kendala di warga, Jangan hanya di kantor ngurusin administrasi.Pemimpin artinya pelayan, abdi masyarakat luar dan dalam bukan ke atas.(zul)