Faktual. Net, Kepri. Vaksin campak/Measles dan Rubella (MR) belum mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Menyikapi hal tersebut, maka MUI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghimbau gubernur Kepri 4 pesan penting.
Dalam surat MUI Kepri yang beredar dengan nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018, KH. Abdul Karim Ahmad selaku ketua Dewan Pimpinan MUI Kepri merinci himbauan lembaganya :
Pertama, sampai saat ini vaksin campak/MR belum mendapat fatwa halal dari MUI pusat.
Kedua, meminta instansi terkait (Dinas Kesehatan) menunda penyuntikan vaksin tersebut sampai diterbitkannya sertifikat halal oleh LP-POM MUI Pusat.
Ketiga, agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin campak/MR sampai adanya keputusan resmi dari LP-POM MUI Pusat.
Keempat, meminta MUI pusat segera melakukan pembahasan terkait campak/MR bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait dan menyampaikan hasil keputusan MUI di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam melakukan sosialisasi.
Untuk diketahui bahwa imunisasi campak/MR akan dilaksanakan diseluruh Indonesia pada bulan Agustus-September 2018 dan diperuntukkan bagi siswa SD, SMP dan SMA.
Comment