Vaksin Campak/MR Belum Kantongi Sertifikat Halal, Ini Sikap MUI Kepri

Surat MUI Kepri

Faktual. Net, Kepri. Vaksin campak/Measles dan Rubella (MR) belum mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Menyikapi hal tersebut, maka MUI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghimbau gubernur Kepri 4 pesan penting.

Dalam surat MUI Kepri yang beredar dengan nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018, KH. Abdul Karim Ahmad selaku ketua Dewan Pimpinan MUI Kepri merinci himbauan lembaganya :

Pertama, sampai saat ini vaksin campak/MR belum mendapat fatwa halal dari MUI pusat.

Surat MUI Kepri

Kedua, meminta instansi terkait (Dinas Kesehatan) menunda penyuntikan vaksin tersebut sampai diterbitkannya sertifikat halal oleh LP-POM MUI Pusat.

Baca Juga :  Air di Pemukiman Warga Penindaian Semendo Darat Laut Berubah Warna Butek Diduga Pencemaran Limbah PT PGE

Ketiga, agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin campak/MR sampai adanya keputusan resmi dari LP-POM MUI Pusat.

Keempat, meminta MUI pusat segera melakukan pembahasan terkait campak/MR bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait dan menyampaikan hasil keputusan MUI di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam melakukan sosialisasi.

Untuk diketahui bahwa imunisasi campak/MR akan dilaksanakan diseluruh Indonesia pada bulan Agustus-September 2018 dan diperuntukkan bagi siswa SD, SMP dan SMA.

Tanggapi Berita Ini

Comment