Faktual.Net, Kendari, Sultra – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 tidak mengalami perubahan atau tidak ada kenaikan.
Hal itu disampaikan Gubernur, H Ali Mazi SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu,(31/10/2020).
“Tidak ada perubahan. Artinya UMP Sultra untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan nilainya sama pada tahun 2020,” ucap Sekda kepada sejumlah wartawan.
UMP Sultra Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014,52. Sementara upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.614.779,41 dan upah minimum untuk sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 2.691.794,72. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021.
Menurut Endang Abbas, pengumuman penetapan UMP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra, saya himbau untuk melaksanakan dan menerapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya,” jelas Nur Endang Abbas.
Dia juga mengatakan, khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2020.
Sementara itu, dalam laporan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi menjelaskan keputusan Pemprov Sultra menetapkan UMP tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat.
Sebelumnya, kata LM Ali Haswandi, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran menteri tersebut dikemukakan bahwa UMP tahun 2021 tidak mengalami perubahan atau tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya. Surat edaran inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui surat edaran gubernur.
Ali Haswandi juga membeberkan beberapa alasan pemerintah tidak menaikkan UMP. Pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen. Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen.
“Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalamai penurunan pendapatan,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Kondisi ini menunjukkan, perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Disnakertrans Sultra hingga bulan Oktober, terdapat 2.351 orang pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Rinciannya, 2.253 pekerja/buruh dirumahkan dan 98 pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau PHK.
Atas kondisi ini, kata Ali Haswandi, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, diantaranya memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh.
“Selain itu, pemerintah juga merealiisasikan Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan maupun yang di-PHK sebanyak 83.565 orang atau setara Rp. 292.477.500.000,- sampai dengan Batch 9,” jelasnya.
Selanjutnya, realisasi bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000,- sebanyak 68.000 orang atau setara Rp 816.000.000.000,- sampai dengan Batch 4.
“Terakhir, relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Program Jaminan Pensiun,” kata Ali Haswandi.
Reporter: Marwan Toasa














