Faktual.net, Makassar — Dugaan setoran rutin Rp13 juta per pekan dari bandar sabu kepada oknum aparat kini berubah menjadi gelombang tekanan publik. Setelah Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dipatsus oleh Propam Polda Sulawesi Selatan, masyarakat menilai langkah tersebut belum cukup.
Kasus ini mencuat dari pengakuan bandar berinisial ET alias O yang ditangkap jajaran Polres Tana Toraja dengan barang bukti 100 gram sabu. Dalam BAP, ET mengaku menyetor Rp13 juta setiap pekan sebagai “biaya keamanan”, dan praktik itu disebut telah berlangsung sejak September 2025.
Jika pengakuan tersebut terbukti, maka ini bukan lagi isu oknum semata, melainkan dugaan kebocoran integritas di jantung pemberantasan narkoba.
Publik Ajukan Ultimatum Moral
Penempatan khusus (Patsus) dinilai baru langkah awal. Publik kini mengajukan ultimatum moral kepada pimpinan Polda Sulawesi Selatan:
Copot sementara seluruh pejabat terkait hingga pemeriksaan tuntas.
Lakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan pengawasan di seluruh satuan narkoba.
Buka konferensi pers terbuka, bukan sekadar pernyataan singkat.
Pastikan proses pidana berjalan transparan, jika unsur pidana terbukti.
Masyarakat menilai, tanpa transparansi penuh, kasus ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Kapolda Diuji di Titik Kritis
Skandal ini menjadi ujian kepemimpinan bagi Kapolda Sulsel. Publik menunggu sikap tegas: apakah akan ada langkah luar biasa untuk membersihkan internal, atau kasus ini akan berhenti pada level disiplin internal semata?
Perang terhadap narkoba tidak boleh tercoreng oleh dugaan “main mata” dengan bandar. Ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng justru diduga menerima setoran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi legitimasi moral institusi.
Reporter : Saenal Abidin














