
Faktual.Net, Butur, Sultra. – Dalam memutus matai rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID 19, seluruh pemerintah Desa se Kabupaten Buton Utara (Butur) menerapkan himbauan pemerintah Daerah tentang ketegasan penggunaan masker.
Salahsatunya dari Desa Laea, Kecamatan Wakorumba Utara melakukan penyisiran dalam pasar Desa, guna menyampaikan Surat Edaran Bupati Buton Utara Nomor 442/312 Tentang Pemberian Informasi Kewaspadaan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Butur.
Pelaksan Jabatan (Pj) Kepala Desa Laea, Anton Iradat mengungkapkan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan intruksi pusat sampai Daerah dan wajib dilakukan oleh semua pemeritah Desa seluruh Indonesia.
“Kami pemerintah Desa sebagai perpanjangan pemerintah Daerah, tetap semangat melawan pandemi Global ini. Himbauan yang tertuang dalam surat edaran tetap kita jalanakan”, kata Anton Iradat saat dihubungi Faktual.net lewat via selulernya. Selasa, 12/5/2020.

Ketua Satgas Covid 19 Desa laea menyampaikan juga bahwa kegiatan itu bukan hanya edukasi himbauan. Akan tetetapi, penyemprotan desinfektan dilaksanakan juga ditiap- tiap rumah warga dan tempat umum.
“Kegiatan pagi ini bukan hanya edukasi himbauan pakai masker. Tetapi, penyemprotan desinfektan kami lakukan disejumlah tempat umum. Kami terfokus di pasar dan tempat Ibadah”, pungkasnya.
Adapun kegiatan Pemdes Laea tersebut dihadiri langsung oleh Bhabinkantibmas Polsek Wakorumba Utara dan Penggerak Kecamatan Wakorumba Utara serta perangkat Desa yang tergabung Dalam Satgas Covi 19 Desa Laea.
Reporter : Zahirudin















