Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Bongkar Dugaan Keterlibatan Orang Luar dalam Pengambilan Kebijakan Pemda

×

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Bongkar Dugaan Keterlibatan Orang Luar dalam Pengambilan Kebijakan Pemda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Gowa, Sulsel – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait tiga objek penyelidikan hak angket, Rabu (24/6/2026), di ruang sidang DPRD Gowa lantai II.

Dari 15 saksi yang dijadwalkan hadir, satu orang saksi yakni Muhammad Basri alias Ombas (BK) kembali mangkir dan tidak memenuhi panggilan resmi DPRD Gowa.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketidakhadiran tersebut terjadi meski pansus telah dua kali melayangkan surat panggilan, bahkan mengantarkan langsung surat tersebut ke Kalimantan untuk memastikan yang bersangkutan menerima panggilan secara resmi.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pansus tidak bertujuan mengorek persoalan pribadi siapa pun.

Fokus pansus adalah mengungkap fakta-fakta terkait penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan kewenangan, serta dugaan adanya pengaruh pihak tertentu terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Sejak awal kami tegaskan bahwa pansus tidak masuk pada ranah pribadi. Yang kami dalami adalah kebijakan pemerintahan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Kasim.

Namun demikian, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mulai mengarah pada dugaan adanya keterlibatan pihak di luar struktur resmi pemerintahan dalam sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius pansus adalah keterangan sejumlah saksi terkait pembelian tiket perjalanan untuk seorang berinisial BK.

Berdasarkan kesaksian yang disampaikan di hadapan pansus, pembelian tiket tersebut dilakukan atas perintah yang disebut berasal dari Bupati Gowa melalui mantan Kepala Bagian Umum.

Padahal, BK diketahui tidak memiliki kedudukan formal dalam struktur Pemerintah Kabupaten Gowa, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga outsourcing.

Baca Juga :  Skandal Dugaan Penyimpangan Bansos di Manyampa, Warga Minta Audit Total dan Pengusutan Pihak Terkait

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar kewenangan dan kapasitas yang bersangkutan sehingga diduga turut terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Kasim mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 20 saksi telah diperiksa oleh pansus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mayoritas keterangan saksi dinilai saling bersesuaian dan menguatkan satu sama lain.

“Kurang lebih 20 saksi yang sudah kami periksa dan hampir seluruhnya memberikan keterangan yang berkesesuaian. Fakta-fakta yang muncul memiliki keterkaitan dan saling menguatkan,” ujarnya.

Menurut Kasim, berbagai keterangan yang telah dihimpun kini mulai membentuk konstruksi peristiwa yang lebih jelas terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu terhadap proses pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Pansus dijadwalkan menggelar rapat internal pada Kamis (25/6/2026) untuk merumuskan hasil pemeriksaan sementara sekaligus menyusun langkah lanjutan, termasuk agenda pemanggilan Bupati Gowa guna memberikan klarifikasi atas berbagai fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

Adapun tiga materi yang menjadi fokus penyelidikan hak angket DPRD Gowa meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral (S3) milik Rizqila, dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus menegaskan bahwa seluruh kesimpulan akhir akan dituangkan dalam laporan resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.

Namun demikian, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sejauh ini menunjukkan adanya indikasi kuat yang patut didalami lebih lanjut demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan aturan perundang-undangan yang berlaku,

Reporter : Ardi

Tanggapi Berita Ini