Example floating
Example floating
DaerahRagam

Camat Puuwatu: Tidak Ada Pungli Saat Pembagian Bantuan Pangan

×

Camat Puuwatu: Tidak Ada Pungli Saat Pembagian Bantuan Pangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Polemik tentang keluhan warga Kelurahan Puuwatu , Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari terkait adanya Pungutan Liar (Pungli) pada saat pembagian Bantuan Pangan (Bangan) dengan besaran Rp21.000 mendapat respon dari Camat Puuwatu Sainul Latief, ST.

Bertempat di Kantor Kecamatan Puuwatu, Sainul Latief kepada faktual.net menjelaskan bahwa uang Rp21.000 tersebut bukan Pungli tetapi uang retribusi sampah yang dibayarkan oleh warga sesuai dengan Perwali Nomor 113 Tahun 2025 Tentang Pelimpahan Penagihan Subjek Retribusi Pada Objek Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan Kepada Kecamatan dan Kelurahan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sainul Latief, ST mengatakan bahwa retribusi sampah merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang mana proses pembayarannya bertepatan dengan penyaluran Bangan. “Retribusi sampah ini kan mengacu pada Perwali Nomor 113 Tahun 2025, maka setiap kelompok usaha maupun rumah tangga dikenakan kewajiban untuk membayar setiap bulannya”, ucap pria yang pernah menjabat Lurah Puuwatu.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk rumah tangga besarannya adalah Rp21.000, jadi kalau ada pihak – pihak yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah pungutan liar, maka itu keliru.

Baca Juga :  Kekosongan Jabatan Lurah Jenebatu Disorot, BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI Pertanyakan Penunjuka

Bahwa memang retribusi sampah untuk rumah tangga masih terus dilakukan sosialisasi oleh pemerintah, salah satu caranya setiap ada kegiatan di kantor – kantor lurah yang melibatkan masyarakat banyak, maka mereka dianjurkan untuk membayarnya.

Bantuan Pangan

“Tapi, ini kemudian tidak berlaku hitam putih, bagi warga yang benar – benar tidak mampu, maka retribusi sampah tersebut kami tidak wajibkan. Artinya tidak ada paksaan bahwa kalau retribusi tidak dibayarkan maka bantuannya kami tidak berikan”, ucapnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Sainul Latief juga mengajak kepada semua pihak terkhusus masyarakat untuk memahami bahwa ada kewajiban – kewajiban yang menjadi tanggungjawab masyarakat yang mengacu pada Perwali atau Perda. Pihak Kelurahan dan Kecamatan hanya menjalankan tugas, salah satunya adalah retribusi sampah.

Untuk menjadi informasi, bantuan pangan yang diterima oleh masyarakat berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah berupa beras sebanyak 20 Kg dan Minyak Goreng sebanyak 4 Liter.

Reporter : Aco RI

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit