faktual.net, Jakarta – Bangunan yang berada dilokasi Jalan Taman Nyiur RT. 001 RW. 015 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Telah Mendapatkan Sangsi karena Adanya Pelanggaran,
1.Sangsi yang pertama,
Sesuai dengan Ketentuan Yang Diatur Dalam ;
a. UU 6/2023 Pasal 24 angka 38
b PP 21/2021 Pasal 109
2. Saudara tidak mematuhi SP I No : …….JU/Tpj/II/2025/AT 13.01 tanggal 12 Februari 2025, yang disampaikan padanggal 12 Februari 2025
3.Saudara tidak mematuhi SP II No : …….JU/Tpj/II/2025/AT 13.01 tanggal 18 Februari 2025, yang disampaikan padanggal 21 Februari 2025
4.Saudara tidak mematuhi SP I No : …….JU/Tpj/II/2025/AT 13.01 tanggal 3 Maret 2025, yang disampaikan padanggal 5 Maret 2025.
Dan Sangsi yang kedua,
SURAT PERINTAH PEMBONGKARAN
Nomor:TJP/A/2025/ΑΤ.13.01
Kepada
Yth. Pemilik Bangunan
JI. Taman Nyiur RT.001 RW.015 Kel.Sunter Agung Kec.Tanjung Priok
1. Saudara telah melanggar ketentuan yang diatur dalam:
a. UU 6/2023 Pasal 24 angka 38 ayat (2)
b. PP 21/2021 Pasal 189 ayat (1)
2. Saudara tidak mematuhi SP1 No.: yang disampaikan pada tanggal 12 Februari 2025 JU/TJP/II/2025/AT.13.01 tanggal 12 Februari 2025
3.Saudara tidak mematuhi SP II No.: C yang disampaikan pada tanggal 21 Februari 2025/TJP/II/2025/AT.13.01 tanggal 18 Februari 2025
4.Saudara tidak tidak mematuhi SP III No.: M/T]P/III/2025/AT.13.01 tanggal 03 Maret 2025 yang disampaikan pada tanggal 05 Maret 2025
5.Saudara tidak mematuhi Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap No.: P/III/2025/AT.13.01 tanggal 10 Maret 2025 yang disampaikan pada tanggal 12 Maret 2025

Dan data yang dihimpun oleh media online faktual.net, bahwa bangunan tersebut di pasang kembali Spanduk Segel pada Bulan Maret oleh pihak CKTRP, tapi saat jurnalis melewati bangunan tersebut spanduk tidak tampak. Dan bahkan yang lebih parah Bangunan tersebut melanjutkan proses pembangunan.
Serta Ada kejanggalan bukti data yang disampaikan oleh pihak Sudin CKTRP Jakut terkait Pengurusan PBG bangunan melalui aplikasi SIMBG.
Tertulis pada Aturan dan Peraturan di NKRI, Menghilangkan serta merusak barang milik pemerintah,Tindak pidana perusakan aset pemerintah (atau Barang Milik Negara/Daerah – BMN/D) diatur dalam berbagai pasal di KUHP dan UU 1/2023 tentang KUHP baru. Umumnya, perusakan aset pemerintah dijerat dengan Pasal 406 KUHP (dalam KUHP lama) atau Pasal 521 s.d. Pasal 526 UU 1/2023 (dalam KUHP baru) yang mengatur perusakan barang milik orang lain.
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
Pasal 406 KUHP:
Menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain (termasuk pemerintah) diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Media online faktual.net, Sebelum berita ini diterbitkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai tupoksi dan otoritas atas profesional kinerja media. Tapi belum ada penjelasan dari Sudin CKTRP Jakarta Utara.Dan Berharap ada Solusi yang terbaik dari Instansi yang terkait.(zul)














