Faktual.Net, Kendari, Sultra. Bertempat di sebuah perguruan tinggi ternama di Kota Kendari, Sudarmanto Saeka, SE,.M.Si temui konstituen guna sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Panyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu siang, 12/6/2020 tersebut dihadiri oleh pelajar, mahasiswa, guru, dosen dan aparatur sipil negara (ASN).
Sudarmanto mengatakan bahwa selama ini sudah sangat banyak Perda yang dilahirkan oleh DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapi tidak tersosialisasi ditengah – tengah masyarakat yang menyebabkan masyarakat tidak mengetahui keberadaan Perda tersebut.
Dikatakannya lagi bahwa sosialisasi Perda dengan metode tatap muka langsung ke masyarakat baru diprogramkan oleh DPRD Sultra pada periode 2021. Diperiode sebelumnya, kalaupun ada sosialisasi itu lewat media cetak atau elektronik saja tanpa ada pertemuan langsung dimasyarakat.
“Ini program pertama DPRD Sultra di periode 2021 ini, sebelumnya kami belum pernah melakukan sosialisasi langsung terkait keberdaan Perda – Perda yang telah diterbitkan oleh DPRD Sultra”, ucap Sudarmanto.
“Sosialisasi ini dianggap penting, sebab masyarakat sampai saat ini masih sangat banyak yang belum mengetahui tentang Perda – Perda apa saja yang telah diterbitkan oleh wakil rakyat, padahal regulasi tersebut (red : Perda) dibuat guna mengatur kehidupan bernegara warga sebagai payung hukum”, ucapnya lagi.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua STIE 66 Kendari ini berharap bahwa peserta yang hadir pada acara sosialisasi kali ini akan menjadi corong dan penyampai kepada warga lain yang berada dilingkungannya. Dan bukan hanya Perda tentang Narkoba yang akan menjadi fokus Sudarmanto tetapi Perda – Perda lainnya semisal Perda tentang Kepemudaan, UMKM dan banyak lagi.
“Perlu masyarakat pahami, bahwa Perda ini adalah inisiatif dari DPRD, sebab kami selaku wakil rakyat melihat bahwa Sultra saat telah masuk kategori darurat Narkoba. Bukan hanya kalangan dewasa yang telah terpapar barang haram tersebut tetapi kalangan pelajar sudah digerogoti barang haram tersebut”, kata Oom Bob sapaan Sudarmanto Saeka.
“Perlu keterlibatan semua pihak untuk melawan narkoba. Setiap orang harus memulai dari diri, keluarga dan lingkungannya untuk bersama menyatakan perang terhadap narkoba. Orang tua awasi anaknya, guru awasi muridnya, wakil rakyat beri dukungan regulasi begitupun dengan pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana guna mencegah, melawan dan merehabilitasi para pengguna, pengedar dan bandar narkoba”, tegas Oom Bob.
Pada kegiatan yang berkonsep talk show tersebut, Sudarmanto Saeka di dampingi oleh Dr. LM. Bariun, SH, MH dan Hijriani, SH,.MH selaku para pihak yang telah menyusun naskah akademik Perda tersebut.
Reporter : Aco RI













