faktual.net,Kolaka,Tenggara — Sengketa lahan di Dusun Pudae, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Upaya mediasi yang digelar Pemerintah Desa Hakatutobu pada Jumat (7/8/2026) di Kantor Desa Hakatutobu, berakhir tanpa titik temu.
Mediasi tersebut digelar untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa sekaligus meminta kejelasan mengenai dasar kepemilikan lahan yang sebagian disebut telah dikontrakkan dan sebagian lainnya telah diperjualbelikan.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Hakatutobu melalui surat undangan Nomor 005/05/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Ruslan Gafur, memanggil pihak terkait, termasuk Jusman, untuk menghadiri pembahasan persoalan lahan tersebut.
Dalam surat itu, pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen dan legalitas sebagai dasar untuk menguji keabsahan kepemilikan lahan.
Namun, agenda mediasi justru menyisakan tanda tanya. Jusman tidak hadir dalam pertemuan tersebut, dengan alasan yang belum diperoleh kejelasannya.
Demikian pula dengan ahli waris pemilik lahan yang disebut atas nama Acing, juga tidak hadir.
Kondisi tersebut membuat upaya pemerintah desa untuk mempertemukan para pihak dan membuka terang status kepemilikan lahan belum menghasilkan penyelesaian.
Akte Hibah Tahun 2003 Jadi Sorotan
Persoalan semakin serius setelah dalam pembahasan muncul dokumen berupa akte hibah tahun 2003 yang disebut menjadi salah satu dasar klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai penerima hibah atas nama Syamsu Dg Rawang.
Namun, dokumen tersebut justru dipertanyakan karena ditemukan dugaan perbedaan antara nama pemberi hibah dengan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.
Jika perbedaan tersebut benar adanya, maka keabsahan dokumen tersebut patut diuji secara serius melalui pemeriksaan terhadap dokumen asli, pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akte, serta pemeriksaan forensik apabila diperlukan.
Dugaan pemalsuan dokumen pun mencuat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan tersebut menyeret nama Alhamid, yang disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Hakatutobu, serta Sirajuddin, yang disebut menjabat sebagai anggota BPD Desa Hakatutobu.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan proses pembuatan atau rekayasa dokumen akte hibah tersebut.
Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan.
Publik Menunggu Kejelasan
Munculnya dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan lahan tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada forum mediasi desa.
Apabila memang terdapat indikasi perubahan nama, ketidaksesuaian tanda tangan, atau rekayasa dokumen, maka persoalan tersebut perlu dibuka secara terang melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Apalagi, lahan yang menjadi objek sengketa disebut-sebut sebagian telah dikontrakkan dan sebagian telah diperjualbelikan.
Jika dasar kepemilikannya ternyata bermasalah, maka transaksi yang telah dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
Karena itu, Pemerintah Desa Hakatutobu dituntut tidak berhenti pada mediasi, tetapi juga memastikan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Jika memang dokumen tersebut sah, tunjukkan dasar dan legalitasnya. Jika ditemukan pemalsuan, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut mengenai tudingan adanya rekayasa atau pemalsuan akte hibah tahun 2003.
Pemerintah Desa Hakatutobu juga diharapkan segera menentukan langkah lanjutan agar sengketa lahan di Dusun Pudae tidak terus berlarut dan menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Narasumber : Fredy
Reporter : Sattu











