Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Sudah Disegel Pemprov DKJ, Bangunan di Jakut Diduga Langgar IMB Tetap Dikerjakan

×

Sudah Disegel Pemprov DKJ, Bangunan di Jakut Diduga Langgar IMB Tetap Dikerjakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta telah memasang segel di lantai yang diduga melanggar IMB bangunan di Jalan Griya Agung No. 98 Blok O Kav. No.32-33 Kelurahan Sunter Agung. Namun, proses pembangunan tetap dilanjutkan, hingga nyaris selesai.

Lantai bangunan itu disegel Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara karena menyalahi aturan. Proyek bangunan itu diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam izinnya hanya lima lantai. Namun, faktanya dibangun lebih dari lantai yang tertera di Bener IMB.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Bangunan bermasalah tersebut telah dikonfirmasi kepada Sudin Citata Kota administrasi, melalui Aplikasi Pengaduan Masyarakat dan menjelaskan, (29/3), bahwa bangunan yang terletak di Jl. Griya Agung No. 98 Blok O Kav. No.32-33 telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh PTSP 89/C.37b/ 31.72.02.1006.14.K-3.b/2/ TM.15.33/e/2023 Tanggal 110 April 2023.Bangunan tersebut sudah dilakukan pengawasan dan telah diberikan Upaya Penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung dengan,
SP1: 4358/e/SP1/JU/XI/ 2023/ΑΤ.13.01.
#SP2: 4675/e/SP2/JU/XII/ 2023/ΑΤ.13.01
#SP3: 0081/e/SP3/JU/I/2024/ AT.13.01
#SPPK: 0319/e/SPPK/JU/I/ 2024/AT.13.01.

Baca Juga :  Brutal! Pria di Jeneponto Tikam Warga Hingga Tewas, Pelaku Diburu dan Diringkus Dini Hari

Hingga berita ini tayang pembangunannya masih berjalan dan tampak luar nyaris selesai, kemungkinan diduga untuk mengelabui publik bahwa bangunan tersebut tidak bermasalah, Segel Milik Citata di pasang tidak dapat terlihat Publik. (Zul)

Tanggapi Berita Ini