Soroti Soal DID, Wawali Nilai Ketua Komisi II Berlebihan

Faktual. Net, Tidore.  Polemik bantuan di sejumlah instansi Pemerintah Daerah Kota Tikep terkait pemulihan ekonomi karena adanya pandemi Covid-19 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020, sehingga berujung pada temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khusunya di Komisi II. Mendapat tanggapan dari Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.

Wawali bilang, DPRD khususnya Ketua Komisi II Murad Polisiri terlalu berlebihan dalam menanggapi hal tersebut, apalagi sampai menyebutkan Pemerintah Daerah salah dalam menyalurkan bantuan dan berpotensi telah melanggar hukum.

Pasalnya, bantuan yang diberikan oleh instansi terkait kepada masyarakat itu, sudah sesuai dengan kriteria dan syarat bagi calon penerima, untuk itu ia meminta kepada DPRD Kota Tikep agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan tekhnis yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

“Kalau yang dipersoalkan terkait bantuan yang dobol terhadap calon penerima, seharusnya dilihat dulu kriterianya seperti apa. Karena bantuan ini, tidak diberikan oleh satu instansi melainkan ada beberapa instansi. Seperti Disnakertrans, Disperindagkop, Dinas Kelautan dan Perikanan beserta Dinas Pertanian, yang sudah tentu memiliki kriteria, masing-masing,” ungkapnya.

Lagipula, kata Wawali dari untuk penerima bantuan di tahun 2020 kemarin itu mencapai ribuan, dan tidak semuanya diberikan dobol, melainkan hanya beberapa orang yang kalau dihitung mungkin mencapai belasan. Itu artinya, penyaluran bantuan ini sudah tepat sasaran, namun sedikit terkendala pada masalah data yang dimasukan dari kelurahan/Desa pada saat bersamaan di setiap instansi terkait, Sehingga hal itu kemudian membuat instansi terkait menyalurkan bantuan berdasarkan rekomendasi yang dimasukan oleh pihak Kelurahan/Desa.

“Calon penerima bantuan inikan semuanya orang Tidore, pemerintah salah kalau bantuan ini diberikan kepada masyarakat di luar Tidore. Lagipula DPRD inikan bukan lembaga audit atau penyidik yang kemudian memutuskan Pemerintah salah dan melanggar hukum. kalau kemudian terdapat bantuan yang dobol itu hanya masalah pendataan di lapangan yang mungkin memiliki kesamaan kriteria. Lagipula bantuan ini jugakan tidak dimakan atau diambil oleh pemerintah, melainkan diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja Pada Disnakertrans Kota Tikep Gesti Kelian, dia mengaku bahwa bantuan yang dikelola pihaknya pada tahun 2020 itu senilai Rp. 690.200.000 dengan kuota calon penerima sebanyak 580 orang, dan perorang mendapatkan uang senilai Rp. 1.190.000.

Baca Juga :  Jadi Pilar Penting Bangun Ekonomi di Mubar, Pj Bahri Dukung Penuh Pengembangan Sektor UMKM

“Kriteria calon penerima bantuan ini diantaranya, buruh lepas, buruh borongan, buruh gudang, dan semua tenaga kerja dibawah 60 tahun. Selain PNS,” ujarnya.

Sementara terkait dengan calon penerima yang dobol, kata Gesti setelah melakukan rapat dengan DPRD terdapat kurang lebih sekitar 10 orang dari 580. Tentu kesamaan nama ini merupakan margin error atas kesalahan dalam pendataan dari tingkat kelurahan. Tetapi soal administrasi berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditentukan semuanya terpenuhi dan sudah sesuai prosedur.

“Dari awal kami sudah mewanti-wanti melalui kelurahan untuk melakukan pendataan jika ada masyarakat yang sudah mendapat bantuan di instansi lain, maka tidak bisa mendapat bantuan dari kami. Namun karena mungkin kali ini penyaluran bantuannya agak banyak, dan dilakukan bersamaan sehingga proses verifikasinya mungkin tidak terlalu maksimal di tingkat Kelurahan, selain dari itu juga untuk bantuan DID ini tidak ada juknis dari Pemerintah Pusat, sehingga sebatas menggunakan Keputusan Walikota,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Budidaya dan Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tikep, Mansur Syarif selaku pihak pengelola bantuan DID tahun 2020. Dia mengatakan bantuan DID yang dikelola pihaknya pada tahun 2020, senilai Rp. 1.250.000.000. Untuk penerima bantuan sebanyak 1.000 orang, dan masing-masing mendapatkan uang senilai Rp. 1.250.000.

Sedangkan penerima yang dianggap dobol itu sebanyak 2 orang karena sudah mendapat bantuan di Dinas Kelautan dan Perikanan, mereka juga dapat bantuan di Disnakertrans, dan yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Mareku dan Tomagoba. Kendati demikian untuk semua kriteria penerima bantuan setelah diverifikasi, semuanya memenuhi syarat dan sesuai dengan Juknis yang ditentukan.

“Penyuplai data ini kami kerjasama dengan pihak Kelurahan, karena mereka yang lebih tau soal kondisi masyarakatnya. Jadi kriteria bagi penerima bantuan itu diantaranya, Nelayan, Penjual Ikan, dan Pengolah Ikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum Developer di Gowa Masuk Tahap Penyidikan

Dia berharap untuk kedepannya, masyarakat bisa lebih jujur dalam menerima bantuan dari pemerintah daerah, sehingga bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan, bisa dikomunikasikan ke pihak kelurahan agar namanya tidak lagi didata sebagai calon penerima pada instansi lain.

“Persoalannya, untuk nelayan inikan kalau mereka belum melakukan aktifitas nelayan, tentu mereka mencari pekerjaan lain. Sehingga disaat pendataan mereka juga masuk dalam kriteria yang mungkin ditentukan oleh Disnakertrans sebagai tenaga kerja. Atau misalnya bantuan kami harus diberikan kepada penjual ikan, namun di Perindagkop juga menyalurkan bantuan ke mereka karena dianggap sebagai pelaku usaha, tetapi hal ini sudah kami koordinasikan lebih dulu, sehingga bagi pedagang yang telah mendapatkan bantuan dari Perindagkop tidak lagi kami berikan, atau sudah mendapat bantuan di kami, maka perindagkop tidak perlu berikan,” ujarnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Perindagkop Kota Tikep, Saiful Bahri Latif mengaku bahwa bantuan untuk Penguatan modal UMKM yang bersumber dari DID pada tahun 2020 kemarin, pihaknya belum melakukan penyaluran, meski begitu ia merincikan total anggaran yang dikelola oleh Disperindagkop senilai Rp. 3,3 Milyar, untuk calon penerima bantuan sebanyak 1.400 orang, dan masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebanyak Rp. 2.400.000.

Kriteria penerima bantuan ini dengan kategori sebagai pelaku usaha, misalnya penjual ikan, pemilik kios maupun industri kecil lainnya, namun karena penjuak ikan ini sudah mendapat bantuan di Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga yang sudah dapat akan kita ganti dengan yang baru. Karena anggaran yang melekat di Disperindagkop ini meskipun telah dicairkan pada tahun 2020 kemarin, namun belum disalurkan. sehingga rencananya tahun ini baru disalurkan,” tandasnya.

Saiful bilang, terkait dengan data yang digunakan pihaknya dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, bersumber dari kelurahan, hal itu dikarenakan selain Disperindagkop memiliki keterbatasan Sumberdaya Manusia (SDM) untuk melakukan pendataan di tahun kemarin, anggaran terkait dengan kegiatan tersebut juga tidak ada, karena telah direfocusing untuk penanganan Covid-19.

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini