Faktual.net,Bantaeng, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng kembali menjadi sorotan publik setelah adanya keluhan warga terkait pelayanan administrasi kependudukan yang dinilai mempersulit masyarakat.. Rabu (13/5/2026)
Muh. Asdar, warga Dusun Lapporo, desa bonto Karaeng Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterimanya saat mengurus administrasi Kartu Keluarga (KK) anaknya di Dukcapil Bantaeng.
Menurut keterangannya, dirinya harus mengambil nomor antrean hingga nomor 50 dan menunggu cukup lama demi mendapatkan pelayanan. Namun setelah gilirannya tiba, ia justru merasa dipersulit dengan permintaan dokumen tambahan yang terus bertambah.
“Setelah saya ambil nomor antrean 50 dan menunggu lama, pas giliran saya malah dipersulit,” ungkap Muh. Asdar dengan nada kecewa.
Muh. Asdar menjelaskan, awalnya dirinya diminta melengkapi akta kelahiran anak. Setelah akta diserahkan, pihak pelayanan kembali meminta ijazah SD. Tidak berhenti di situ, setelah ijazah SD diberikan, dirinya kembali diminta membawa ijazah SMP.
Padahal sebelumnya, data administrasi anak tersebut diketahui sudah dicabut dari Kabupaten Gowa dan diarahkan untuk diproses di Kabupaten Bantaeng. Bahkan pihak Dukcapil Gowa disebut sudah tidak dapat lagi memproses data tersebut karena status administrasinya telah berpindah.
Kondisi ini membuat warga mempertanyakan kualitas pelayanan publik di Dukcapil Bantaeng.
Masyarakat menilai seharusnya seluruh persyaratan disampaikan secara lengkap sejak awal agar warga tidak harus bolak-balik dan menghabiskan waktu hanya untuk melengkapi dokumen tambahan.
Warga Dusun Lapporo berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai pelayanan publik agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan tidak menyulitkan warga yang sedang mengurus hak administrasi mereka.
Reporter : Sattu
















