Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Politik

Soal Pemasangan APK, Masih Ada Partai Politik Yang Bandel

312
×

Soal Pemasangan APK, Masih Ada Partai Politik Yang Bandel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tidore. Meskipun telah disampaikan akan lokasi tertentu yang tidak bisa dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tikep seperti pada lokasi yang merupakan milik fasilitas pemerintah, tempat-tempat umum, Depan Masjid, Diatas Badan Jalan atau Trotoar, dan di tempelkan di Pohon.

Namun masih saja ada sejumlah Partai Politik yang tidak mentaati aturan tersebut, buktinya terdapat sejumlah Caleg yang berasal dari Partai tertentu seperti Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Garuda yang memasang APK pada lokasi yang dilarang oleh aturan.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Hal itu diakui Iriani A Kadir Ketua Devisi Pengawasan Dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Tidore Kepulauan kepada media ini saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Tikep pada Rabu, 28/11/2018, dia mengatakan atas dasar pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan pihaknya kemudian melayangkan surat ke KPU, Kesbangpol, Satpol PP dan Pihak kepolisian Resort Tidore untuk mendapingi Bawaslu Kota Tikep dalam melakukan penertiban, hal itu bertujuan agar adanya sinergitas antar lembaga.

“Pemasangan APK yang dilarang ini tersebar di beberapa kecamatan ada yang di Kecamatan Tidore Timur, Kecamatan Tidore tepatnya di Stadion Marimoi, Kecamatan Tidore Selatan, Kecamatan Tidore Utara dan Kecamatan Oba Utara tepatnya di Pasar Galala dan diatas Jembatan,” ungkapnya.

Untuk itu, rencananya pada Kamis (Hari ini.Red) Bawaslu akan turun ke lokasi untuk melakukan penertiban di seputaran wilayah daratan Pulau Tidore, sementara untuk di daratan Oba akan dilakukan setelah penertiban APK di Pulau Tidore. “Penertiban ini hanya dilakukan pada pemasangan APK yang melanggar aturan, dan untuk partai politik sudah kami confirmasikan namun yang menanggapi hanya partai perindo,” tambahnya.

Ironisnya, Selain dari sejumlah Partai Politik terdapat juga baliho milik dua Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yakni Basri Salama dan Suriati Armain yang dianggap pemasangan APKnya berupa baliho turut melanggar aturan sehingga akan ditertibkan. “Di Tanjung Sosio juga kami lihat ada yang melakukan pemasangan di Pohon-pohon, sehingga APK itu juga akan kami tertibkan,” tegas wanita yang juga merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik (Fisipol) Universitas Nuku Kota Tidore Kepulauan itu.

Tanggapi Berita Ini