Faktual.Net, Jakarta-Solidaritas Masyarakat Jakarta Utara (SMJU) mendampingi Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (03/11/2025), menuntut revisi Keputusan Gubernur (KepGub) nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta yang sangat merugikan pekerja.
“Sejak Kepgub diterbitkan keresahan muncul di kalangan PJLP karena sudah banyak dari mereka yang menjadi korban ujar Gamz, selaku koordinator Aksi PJLP di depan Balai Kota DKI Jakarta Senin (3/11/2025).
Dalam Aksinya SMJU menyuarakan tiga tuntutan PJLP :
1. Revisi KepGub nomor 1095 Tahun 2022 agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2015.
2. Perpanjang masa kontrak kerja PJLP dari Satu Tahun menjadi Tiga Tahun.
3. Daftarkan Program JHT ( Jaminan Hari Tua ), JP ( Jaminan Pensiun ) pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Aksi ini mencerminkan keresahan di kalangan pekerja PJLP yang merasa kurang mendapat perlindungan dari kebijakan Pemerintah Daerah yang tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja PJLP,”tutup Gamz.
(Amin)
















