Faktual.net, Gowa – Polemik di tubuh RSUD Syekh Yusuf semakin memanas. Seorang pegawai yang telah 13 tahun mengabdi dengan status sukarela mengaku kecewa setelah beasiswa yang ia peroleh dihentikan, tak lama setelah dirinya menerima surat pemanggilan resmi dari direksi terkait evaluasi kinerja.
Surat bernomor 800.1.6.1/21/RSUD-SY tertanggal 05 Januari 2026 itu memerintahkan yang bersangkutan menghadap Direktur untuk dimintai keterangan mengenai kinerja. Namun penghentian beasiswa yang terjadi setelahnya memunculkan tanda tanya besar.
“Saya kecewa jika beasiswa ini dikaitkan dengan evaluasi kinerja. Itu murni bantuan pemerintah daerah, bukan karena saya pegawai pemerintah. Saya sudah 13 tahun mengabdi dengan status sukarela sesuai SK,” ujarnya RQ.
RQ juga meminta agar kinerjanya dikonfirmasi langsung kepada pimpinan.
“Silahkan konfirmasi ke Plt Dirut bagaimana saya selama ini bekerja. Beliau pasti tahu,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Plt Direktur Utama sempat merespons singkat, “Bagus kalau kita ketemu besok ya.” Namun ketika awak media mendatangi kantor untuk meminta klarifikasi langsung, tidak ada respons lanjutan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Inakor, Aswar, SH. Ia mengecam sikap para petinggi pimpinan di Gowa yang dinilai tidak profesional apabila persoalan pribadi dikaitkan dengan urusan kinerja pegawai.
“Kami mengecam jika benar ada persoalan pribadi yang kemudian dikaitkan dengan evaluasi kinerja dan dijadikan dasar tekanan melalui para pimpinan. Itu tidak boleh terjadi dalam tata kelola pemerintahan yang sehat,” tegas Aswar.
Ia menilai, jika penghentian beasiswa dilakukan tanpa dasar administratif yang jelas dan transparan, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi.
“Evaluasi kinerja harus objektif, terukur, dan berbasis dokumen. Bukan atas dasar kepentingan tertentu. Jika ada tekanan melalui jabatan atau kewenangan, itu bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.
LSM Inakor mendesak agar manajemen RSUD Syekh Yusuf membuka secara terang dasar penghentian beasiswa serta mekanisme evaluasi yang digunakan.
Menurutnya, sebagai institusi pelayanan publik milik pemerintah daerah, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak direksi terkait tudingan tersebut. Publik kini menunggu penjelasan terbuka untuk memastikan bahwa tata kelola di RSUD Syekh Yusuf berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
Investigasi atas polemik ini masih terus berkembang.
Reporter : Saenal Abidin
Editor : Sattu Lagi















