Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Simulasi Perolehan Suara Kursi Partai Pada Pileg 2019 Dengan Sistem Sainte Lague

×

Simulasi Perolehan Suara Kursi Partai Pada Pileg 2019 Dengan Sistem Sainte Lague

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Kendari. Ada hal yang berbeda antara pemilihan umum (pemilu) 2014 dan 2019. Pada pemilu 2014 sistem yang digunakan untuk memperoleh kursi bagi masing- masing partai politik adalah sistem Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sedangkan untuk tahun 2019 menggunakan sistem Bilangan Pembagi atau dikenal dengan sistem Sainte Lague.

Sistem ini diperkenalkan oleh seorang mate-matikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.  Sistem ini digunakan setelah DPR RI mensahkannya pada 21 Juli 2017 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum setelah menggabungkan tiga undang-undang pemilu yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Example 300x600

Bagaimana cara menghitung suara dengan sistem ini?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan sistem Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Hari Pers Nasional 2025 Dan Legitimasi Kuat Kepengurusan PWI Pusat Secara Empiris

Untuk ambang batas parlemen yan biasa kita kenal dengan sebutan Parlementary Treshold (PT) ini hanya untuk DPR RI saja. Untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak diberlakukan. Berikut cara menghitungnya, misal dalam satu daerah pemilihan terdiri dari 4 kursi dan diikuti oleh 6 partai politik.

1. Partai A mendapat total 30.000 suara.

2. Partai B mendapat 21.000 suara.

3. Partai C mendapat 15.000 suara.

4. Partai D mendapat 9.000 suara.

5. Partai E mendapat 7.000 suara.

6. Partai F mendapat 5.000 suara.

Cara Menentukan Kursi Pertama 

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A : 30.000/1 = 30.000.

2. Partai B : 21.000/1 = 21.000.

3. Partai C : 15.000/1 = 15.000.

4. Partai D : 9.000/1 = 9.000.

5. Partai E : 7.000/1 = 7.000.

6. Partai F : 5.000/1 = 5.000.

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.

Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C, D, F dan F tetap dibagi angka 1.

Baca Juga :  Pelaksanaan Hari Pers Nasional 2025 Dan Legitimasi Kuat Kepengurusan PWI Pusat Secara Empiris

1. Partai A : 30.000/3 = 10.000.

2. Partai B : 21.000/1 = 21.000.

3. Partai C : 15.000/1 = 15.000.

4. Partai D : 9.000/1 = 9.000.

5. Partai E : 7.000/1 = 7.000.

6. Partai F : 5.000/1 = 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 21.000 suara.

Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C, D, E dan F akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A : 30.000/3 = 10.000.

2. Partai B : 21.000/3 = 7.000.

3. Partai C : 15.000/1 = 15.000.

4. Partai D : 9.000/1 = 9.000.

5. Partai E : 7.000/1 = 7.000.

6. Partai F : 5.000/1 = 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 15.000 suara.

Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D, E dan F akan tetap dibagi 1.

1. Partai A : 30.000/3 = 10.000.

2. Partai B : 21.000/3 = 7.000.

3. Partai C : 15.000/3 = 5.000.

4. Partai D : 9.000/1 = 9.000.

5. Partai E : 7.000/1 = 7.000.

6. Partai F : 5.000/1 = 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 10.000 suara.

Kursi habis dibagi dengan perolehan Partai A mendapatkan 2 kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi dan Partai C mendapatkan 1 kursi.

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600