Faktual. Net, Kendari. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023 yang akan dilantik pada tanggal 17 September 2018 harus memastikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik di Sultra dan memasukkan dalam program andalan di lima tahun masa kepemimpinannya.
Ini sangat penting demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, berwibawa dan prorakyat. Hal ini disampaikan oleh Supriadi selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Sultra pada Ahad, 19/8/2018 melalui pesan selulernya kepada media.
Mantan aktivis YPSHK Sultra ini menegaskan bahwa setiap organisasi pemerintah harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), begitupun dengan pemprov Sultra karena hal tersebut merupakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pria yang akrab disapa Adi ini menambahkan bahwa secara kelembagaan, dirinya dalam waktu dekat akan menemui tim transisi Ali Mazi-Lukman Abunawas untuk membahas penguatan kelembagaan KIP di Sultra.
Di tahun 2019, Supriadi menargetkan bahwa KIP akan memastikan seluruh badan publik di Sultra baik pemerintah maupun non pemerintah agar memulai membangun budaya keterbukaan informasi.
Khusus untuk provinsi Sultra, Supriadi akan memastikan kalau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dipimpin Ali Mazi harus mulai membiasakan diri dengan budaya transparan informasi kepada masyarakat.
Mengakhiri pesan selulernya, mantan aktivis HMI ini mengatakan bahwa selain dengan tim transisi, KIP juga akan membangun aliansi bersama dengan Ombudsman Perwakilan Sultra dan penegak hukum lainnya, demi terciptanya budaya keterbukaan informasi yang positif di Sultra.
















