Faktual.net – Tangerang Kota, Banten – Sidang Pra Peradilan (Prapid) Salah Tangkap GMS kini tengah memasuki babak menghadirkan para saksi dan saksi ahli dalam persidangan dari Pihak Pemohon pada Kamis (7/3/2024) di PN Kota Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan! No. 17 Tangerang Kota, Banten.
Saksi-saksi tersebut adalah Arifin Nababan, S.H, dan T.F. Hutagaol Purnawirawan Polisi dan saksi ahli Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.
Saksi Arifin Nababan, S.H., mengungkapkan kesaksiannya, “Saya mengetahui GMS yang disangkakan Polres Bandara Soekarno-Hatta terlibat kasus narkoba setelah digelar perkara khusus diajukan dan berdampak pada penangguhan penahanan atas GMS, ia dibebaskan dengan jaminan dan wajib lapor,” jelas Saksi Arifin Nababan, S.H.
Sementara itu Saksi Ahli menjelaskan, “Demi rasa keadilan ketika Sidang Pra Peradilan
dilakukan hendaknya Pemanggilan atau Penyelidikan dihentikan sampai ada keputusan Pra Peradilan, baru bisa dilanjutkan kembali Proses Pemanggilan dan Penyelidikan,” ungkap Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H. M.Kn.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H memprotes keras terkait adanya dia BAP, “Tentu BAP yang ada kuasa hukum saya yang sah bukan yang dikeluarkan pihak kepolisian dengan kuasa hukum dari LBH sementara kuasa hukum tersebut tidak pernah terlihat dan tidak dikenal keluarga,” tegas Kamaruddin.
Upaya-upaya dari pihak keluarga terhadap perlakuan atas diri GMS okeh Pihak Kepolisian ketika di dalam penahanan sudah di lakukan dengan melaporkan ke Propam, wakasidik dan Kapolri dan laksanakan Pra Peradilan.
Harapan Keluarga dan Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H., “Semoga Pra Peradilan ini dapat diterima hakim yang mulia dan GMS di bebaskan.
Saat dihubungi awak media usai persidangan prapid, Pihak Pengacara dari Polres Bandara Soetta enggan memberikan komentar, “Nanti,” ungkapnya.
Persidangan prapid tersebut ditutup dilanjutkan Jumat (8/3/2024) Pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli dari Pihak Termohon.
Reporter : Johan Sopaheluwakan















