Faktual.net, Makassar, Sulawesi Selatan – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tamalanrea 5 yang berada di bawah naungan Yayasan Madina Anwarul Qur’an SPPG Kota Makassar Tamalanrea 5 diduga tidak sepenuhnya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait higiene, sanitasi, penataan fasilitas serta penyimpanan bahan pangan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut terdapat kondisi di area dapur yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama mengenai penempatan bahan pangan dan kebersihan area pencucian peralatan.
“Mulai dari peralatan dapur sampai tempat bahan makanan, termasuk sayuran, diduga ditempatkan pada area yang sama. Sementara buah-buahan disebut berada di sekitar tempat pencucian piring yang diduga terkontaminasi limbah,” ujar sumber kepada Faktual.net.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperiksa karena keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu aspek utama yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menerbitkan Kompilasi SOP Sanitasi dan Keamanan Makanan untuk SPPG. SOP tersebut mencakup sejumlah tahapan penting, antara lain sanitasi fasilitas dan ruangan, sanitasi peralatan, persiapan bahan pangan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan matang dan sampel makanan, higiene personel, hingga pengendalian serangga dan hewan pengerat.
Selain itu, regulasi BGN mengenai sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan mengatur penerapan higiene dan sanitasi serta pengendalian bahaya risiko pada setiap rantai pasok pangan MBG, mulai dari penerimaan bahan baku, penanganan dan penyimpanan, persiapan dan pengolahan, pemorsian, pengangkutan hingga penyajian kepada penerima manfaat.
Dengan demikian, apabila kondisi sebagaimana disampaikan sumber tersebut benar adanya, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian terhadap standar higiene, sanitasi, pemisahan area kerja, serta tata kelola penyimpanan bahan pangan yang ditetapkan BGN.
BGN juga telah menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi dalam pelaksanaan Program MBG.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar persyaratan administratif. Penilaian kelayakan higiene dan sanitasi menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan operasional sebuah SPPG. Apabila dapur dinyatakan tidak layak secara higiene dan sanitasi, operasionalnya tidak dapat dilanjutkan.
BGN juga menegaskan bahwa SPPG yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian dalam aspek operasional maupun keamanan pangan dapat dievaluasi dan dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan.
Sementara itu, Kepala SPPG Tamalanrea 5, Andi Suwandi Putra Suiab, saat dikonfirmasi Faktual.net mengenai dugaan kondisi tersebut memberikan tanggapan singkat.
“Nanti saya konfirmasi ke mitra kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Faktual.net masih memberikan ruang kepada pihak Yayasan Madina Anwarul Qur’an, pengelola SPPG Tamalanrea 5, maupun pihak BGN untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Atas adanya informasi tersebut, diperlukan pemeriksaan langsung oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan penting dilakukan terhadap tata letak dapur, alur bahan pangan, tempat penyimpanan bahan mentah dan makanan, fasilitas pencucian peralatan, sistem pembuangan limbah, kebersihan peralatan, serta kepemilikan dan kelayakan SLHS.
Hal ini penting karena program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak. BGN sendiri menegaskan bahwa makanan bergizi harus terlebih dahulu dipastikan aman sebelum berbicara mengenai kandungan gizinya.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian, maka pengelola SPPG perlu melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.
Faktual.net akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Reporter: Awal Sanjaya











