Faktual.Net, Makassar-Kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara Security PT Fast Food Indonesia, Tbk (KFC) outlet Pettarani- Makassar yang berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar mulai di sidangkan pada hari Selasa 28 Februari 2023 dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat.
Pihak pengadilan telah memanggil kedua bela pihak untuk menghadiri dipersidangan pertama dengan Perkara Nomor:7/Pdt.Sus.PHI /2023/PN/Mks.
Arfianto yang dulu hadir di persidangan di dampingi kuasa hukumnya dan Serikat Pekerja Independen Sulsel (SPIKERS). Pihak KFC hadir diwakili oleh Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat ditunda oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar di karenakan pihak tergugat tidak mampu menunjukkan Surat Kuasa maupun Surat Tugas dari perusahaan sebagai syarat untuk ikut beracara di pengadilan.
Akibat dari itu, pihak Pengadilan Negeri Makassar menganggap bahwa pihak tergugat tidak hadir dan sidang ditunda sampai hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 dengan agenda yang sama.
Diketahui sebelumnya bahwa perselisihan tersebut akibat pihak Management KFC tidak membayarkan hak-hak Arfianto selaku pekerja yang pernah mengabdi selama 9 Tahun dan di pekerjakan kembali dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru oleh Management KFC.
Sementara itu Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur saat dikonfirmasi mengenai penggugat dianggap tidak hadir karena tidak mempunyai legal standing sebagai tergugat karena belum ada Surat Kuasa ataupun Surat Tugas dari perusahaan membenarkan hal tersebut.
Iya betul,” jawabnya dengan singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Selasa, (28/02/2023).
Ditempat terpisah, Masran Amiruddin, SH.,MH salah satu kuasa hukum Arfianto saat dikonfirmasi mengenai penundaan agenda sidang membenarkan hal tersebut.
Benar pak, sidang ditunda minggu depan dikarenakan pihak Management KFC hadir tanpa membawa kelengkapan administrasi berupa Surat Kuasa ataupun Surat Tugas dari Perusahaan sebagai syarat untuk masuk di ruang sidang.l,” kata Masran Amiruddin, SH.,MH.
Ia menganggap bahwa pihak perusahaan ataupun Management KFC tidak siap menghadapi gugatan Arfianto pada persidangan pertama.
“Kami anggap, bahwa pihak perusahaan tidak siap hadapi gugatan Arfianto pada persidangan pertama, buktinya mereka hadir tanpa dilengkapi Surat Kuasa ataupun Surat Tugas dari perusahaan sehingga mengakibatkan sidang ditunda,” tambah Masran Amiruddin, SH.,MH.
Ia berharap pihak perusahaan ataupun Management KFC untuk mempersiapkan administrasi secara lengkap agar persidangan selanjut tidak di tunda lagi dan masuk kepada pokok perkara.
“Kami berharap kepada Perusahaan dan Management KFC agar mempersiapkan administrasi secara lengkap agar sidang tidak ditunda lagi dan masuk pada pokok perkara,” harap Masran Amiruddin, SH.,MH.
Editor: Aswar Chua
















