Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Aliansi Pejuang Rakyat Desak Pemda Takalar Usut Dugaan Penyalahgunaan Aset di Desa Tamalate

×

Aliansi Pejuang Rakyat Desak Pemda Takalar Usut Dugaan Penyalahgunaan Aset di Desa Tamalate

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Takalar — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan Polres Takalar, Selasa (19/05/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Rifki Saputra.

Dalam aksi itu, massa menyuarakan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, bernama Mulyadi. Ia disebut bersekongkol dengan Kepala Desa Tamalate yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga kandung.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Massa aksi menilai telah terjadi dugaan praktik yang mengarah pada tindak korupsi serta penyalahgunaan aset daerah secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan tersebut berkaitan dengan lahan di Desa Tamalate serta bangunan perumahan sekolah SD Soreang yang diduga telah diubah bentuknya dan dijadikan rumah pribadi.

Dalam orasinya, Rifki Saputra menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar agar segera membuka secara terang dugaan praktik yang terjadi serta membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan,” tegas Rifki dalam orasinya.

Aliansi Pejuang Rakyat juga mendesak Bupati Takalar agar mengambil langkah etik dan tindakan tegas terhadap Kepala Desa Tamalate yang dianggap sebagai aktor utama dalam dugaan aktivitas melawan hukum tersebut.

Adapun tuntutan massa aksi meliputi:

Mendesak Pemda Takalar segera melakukan langkah hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi.

Mendesak Kabag Hukum dan Bidang Aset Pemda Takalar membuka secara terang dugaan praktik TSM antara Mulyadi dan Kepala Desa Tamalate.

Baca Juga :  Kemnaker bersama Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

Mendesak Pemda Takalar membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke lapangan.

Mendesak agar hasil investigasi segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Mendesak Bupati Takalar mengambil langkah etik dan tegas terhadap Kepala Desa Tamalate.

Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Takalar melalui Asisten I dan Kabid Aset memberikan tanggapan di hadapan massa aksi. Mereka menegaskan bahwa Pemda akan segera mengutus tim investigasi ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Pemda Takalar juga menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka melalui Kabag Hukum akan ditempuh jalur hukum karena tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perilaku korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

Dalam aksinya, massa turut menyoroti sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, massa juga menyinggung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait larangan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa, serta aturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang melarang penguasaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Aliansi Pejuang Rakyat menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum demi memastikan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Takalar.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit