Oleh: Mangapul Sitanggang, SH., MH., MM(c)., CTA., CPM
(Advokat – Konsultan Hukum – Pengacara Pajak & Kepabeanan – Mediator)
Faktual.net – Jakarta – Selasa (21/4/2026) – Selama ini, hubungan antara perusahaan asuransi dan tertanggung di Indonesia secara normatif didasarkan pada asas itikad baik (utmost good faith). Namun dalam praktik, keseimbangan tersebut sering kali tidak terwujud. Salah satu penyebab utamanya adalah Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang memberi ruang bagi penanggung untuk membatalkan perjanjian secara sepihak.
Ketentuan ini menempatkan tertanggung pada posisi lemah. Tidak jarang klaim ditolak dengan alasan ketidakjujuran atau kekeliruan informasi yang baru dipersoalkan setelah risiko terjadi (post-claim underwriting). Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Secara konseptual, Pasal 251 KUHD memang berangkat dari kewajiban tertanggung untuk mengungkapkan fakta material secara jujur. Namun, norma tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan informasi material, prosedur pembatalan, maupun waktu pelaksanaannya. Akibatnya, penanggung memiliki ruang interpretasi yang sangat luas.
Dalam perspektif negara hukum, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum (rechtsunsicherheit) dan bertentangan dengan asas keseimbangan dalam perjanjian. Kebebasan berkontrak tidak boleh melahirkan dominasi sepihak yang merugikan salah satu pihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 menjadi titik balik penting. Mahkamah menegaskan bahwa pembatalan perjanjian asuransi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan para pihak atau melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, kewenangan sepihak penanggung secara prinsip telah dihapuskan.
Putusan ini menghadirkan kepastian dan keadilan yang lebih seimbang. Sengketa pembatalan polis kini harus diuji secara objektif, bukan ditentukan sepihak oleh penanggung. Dalam perspektif keadilan, langkah ini sejalan dengan gagasan justice as fairness, di mana hukum harus melindungi pihak yang lebih lemah, yakni tertanggung sebagai konsumen.
Bagi perusahaan asuransi, putusan ini menuntut peningkatan kehati-hatian dalam proses underwriting. Verifikasi informasi harus dilakukan sejak awal, bukan setelah klaim diajukan. Selain itu, klausula baku polis harus disesuaikan dengan menghapus ketentuan pembatalan sepihak dan menggantinya dengan mekanisme yang adil dan transparan.
Sedangkan bagi tertanggung, perlindungan hukum menjadi lebih kuat. Namun, kewajiban untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap tetap menjadi syarat utama dalam perjanjian asuransi.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera menindaklanjuti putusan ini melalui regulasi teknis dan pengawasan yang efektif. Tanpa implementasi yang konsisten, putusan ini berpotensi kehilangan makna praktisnya.
Pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 bukanlah ancaman bagi industri asuransi, melainkan momentum pembenahan. Dengan menciptakan hubungan yang lebih seimbang, putusan ini justru dapat memperkuat kepercayaan publik dan keberlanjutan industri.
Putusan ini menandai babak baru dalam hukum asuransi Indonesia yang mengoreksi ketimpangan, mempertegas keadilan, dan menghadirkan kepastian hukum. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi pelaksanaannya, karena hukum tidak hanya harus pasti, tetapi juga adil. (Red/JS/RSO)
















