faktual.net, Jakarta – Kasudin Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Diduga Tidak tahu Malu! sebagai Pimpinan Tidak Faham Tentang Isi yang Tertulis di dalam Kontrak Kerja.Hal ini terkait dengan hasil kerja proyek yang dilakukan oleh pemborong yang tidak mengacu kepada Isi Dokumen kontrak.
Ribet Juntak dari LsmTipikor RI menyoroti kinerja yang dilakukan oleh pelaksana kerja PT.LUMBUNG UTAMA KONTRUKSI serta Konsultan Pengawasan PT.WISANGGENI JAYA TEKNIK, dengan Anggaran Rp.4.705.976.510.00 dan Nomor Kontrak EP-01MOHXZ42734CDQE37ERRS5EPJ, masa waktu kerja 85 hari kalender.
Ribet Juntak yang pernah juga sebagai kontraktor menjelaskan, jika mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (kak) maupun Gambar yang tertera dalam dokumen BoQ, pemasang U-ditch harus lurus, dan terlihat Peninggian tutup U-ditch ditopang dengan Batu Bata, serta Pemasangan U-ditch Tidak dilandasi dengan Lantai Kerja.
Lanjutnya, Kasudin PRKP Ir.Suharyanti, M.T, diduga sudah tidak ada rasa malunya! dan diduga pula gagal faham! dengan yang tertulis pada Dokumen Kontrak kerja, sebagai landasan untuk melaksanakan pekerjaan proyek.
“Pemasangan U-ditch tidak lurus karena bermain dengan pagar rumah warga, dan untuk penyerataan peninggian tutup U-ditch ditopang dengan batu bata,” Jelas Ribet Juntak.
“Yang lebih memalukan pemasangan U-ditch tidak dilandasi oleh Lantai kerja seperti tertulis di dalam BoQ, dan dipasang diatas air, dan lebih tinggi dari genangan air kali,” Pungkasnya.
Torang Alfonso dari Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (PLSM-SPI) menimpali, kami selaku Penggiat yang juga kontrol sosial dan pemerhati kinerja SKPD serta UKPD, memberikan informasi ada landasan dasar kerangkanya, yaitu Dokumen Kontrak Kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Pelaksana Kerja (kontraktor), untuk menyesuaikan dari hasil kerja Pemborong, konsultan pengawssvdsri kontraktor maupun Pengawasan dari SKPD maupun UKPD.
“kami memberikan informasi ada landasannya, sama seperti kontrak, agar tidak asal berkomentar bagi kami dan tidak asal dikerjakan oleh kontraktor, semua ada panduannya,” Kata Torang.
Kami dari PLSM-SPI telah berbuat maksimal dengan berkomunikasi dan memberikan informasi ke Kepala Dinas terkait temuan dilapangkan, sudah ada yang merespon dengan membongkar hasil kerja pemborong untuk mengerjakan ulang hasil kerjanya.
“Di media online faktual.net, sudah tayang tuh beritanya terkait Dinas yang bongkar hasil kerja kontraktor,” Pungkasnya.
Semua Informasi publik terkait kinerja kontraktor pelaksana proyek sudin prkp yang disampaikan kepada media online faktual.net, telah dikonfirmasi kepada Kasudin PRKP Jakut Ir.SUHARYANTI, M.T, bahkan juga sudah diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tapi Belum Terlihat Ada Reaksi Untuk Perbaikan, menyesuaikan pekerjaan tersebut dengan KAK.
Reporter : Zulkarman













