faktual.net, Jakarta – Belum terlihat Reaksi Gubernur DKI Jakarta terkait berita tentang Uang Republik yang dipergunakan oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) maupun UKPD (unit kerja perangkat daerah) dalam pengelolaan dibidang pembangunan infrastruktur ataupun pengadatbarang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kontraktor ataupun Pemborong.
Seperti yang diungkapkan oleh penggiat Lsm Caraka Rudy Milyar, (5/10), yang mengungkapkan hasil monitoring proyek Sumber Daya Air (sda) Jakarta Utara dilokasi kerja yang pelaksananya kontraktor CV.ARETA JAYA dengan Anggaran Rp.4.465.219.935, dengan nomor kotrak EO-01KY9EFPT7WVR2Q15R6PHJTH2fan waktu kerja 120 hari kalender seperti tertulis pada Buner proyek.
Rudy Milyar menjelaskan, dilokasi kerja terlihat sangat mengkhawatirkan karena diduga adanya pohon jatuh atau tumbang, Tiang lampu roboh tapi seperti dibiarkan.
“Mengerikan cara bekerjanya seolah tidak ada gambar dan ketangka acuan kerja sebagai pedoman pelaksanaan kerja,” Ujar Rudy Milyar.
Rudy Milyar mengatakan sulit bingung melihat pekerjaan yang ribet seolah tidak tertata seperti material hasil galian masih ada di lokasi hingga menjual ke jalan, pemasangan batu kali tidak rapih dan tidak lurus.
“Terlihat ya, dengan jelas bagian pemasangan batu kali sebagai pondasi penahan agar tidak longsor, tidak lurus dan tidak rata,” Ujarnya.
Rudy meneruskan, sisi galian terlihat longsor kemungkinan ada sekira 1,5 meter mengkin karena belum sempat ditanam kayu dolkenya sebagai penyanggah.
“Untuk menguji hasil kerja sementara boleh dibandingkan dengan BoQ makin Gambar atau kerangka acuan kerja,” Pungkasnya.
Torang Alfonso dari Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (PLSM-SPI) menyoroti, mengenai jadwal waktu kerja 120 hari kalender, biasanya setelah serahterima kerja (pho), jawaban dari kuasa pengguna anggaran ataupun pejabat pembuat komitmennya (ppk) jika dikonfirmasi akan menyatakan, “dipotong sesuai ketentuan jika ada keterlambatan kerja”.
” Saya sudah faham jika pejabat dikonfirmasi mengenai keterlambat pelaksanaan kerja jawabnya dipotong,”katanya
“Dan jika dikonfirmasi mengenai apakah hasil kerja sudah sesuai dokumen kontrak kerja dan juga kelengkapannya, tetap jawabannya akan dipotong jika tidak sesuai,” Pungkasnya.
Sementara itu media online faktual.net telah menghubungi Kasudin SDA Jakut Heria Suwandi untuk konfirmasi informasi publik, tapi hingga berita ini tayang masih diam.
Reporter : zulkarman











