Faktual.net – Bogor, Rabu, 9 September 2026 — Ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260/2019 yang diterbitkan resmi oleh BPN Kota Bogor justru menjadi objek yang disita, ahli waris Ujang Suprapto tidak tinggal diam. Hadir memenuhi panggilan penyidik Polresta Bogor Kota, ia sekaligus menyampaikan protes keras atas pelaksanaan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Cibinong yang dinilai menyimpang dari jalur seharusnya.
Didampingi tim penasihat hukum, Galih dan Afrizal, Ujang menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan. Namun, ia menegaskan ketidaksetujuan mendasarnya: pelaksanaan penyitaan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan prosedural yang berlaku.
“Kami menyatakan keberatan atas Penetapan Sita PN Cibinong yang dilaksanakan melalui Polresta Bogor Kota, yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan prosedural aturan hukum yang berlaku,” tegas Ujang di hadapan awak media.
Permohonan klarifikasi telah diajukan, namun hingga kini belum ada penjelasan yang memuaskan atas kejanggalan yang ditemukan. Tim hukum mencatat adanya ketidaksesuaian proses yang tidak mengikuti prosedur kepolisian. Sidang yang diagendakan pada tanggal 14 mendatang pun dinilai berisiko menyimpang, sehingga upaya hukum lain sedang dipertimbangkan guna memastikan kebenaran prosedural.
“Upaya hukum tetap dilakukan, bukan sekadar untuk menegakkan hukum, melainkan agar prosedur berjalan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran prosedur, maka harus diperbaiki,” ujar kuasa hukum.
Dari sisi kepolisian, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus pidana yang terpisah dari perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bogor.
Sementara itu, Ujang menegaskan posisinya sebagai pemegang sertifikat sah negara. SHM yang dipegangnya adalah produk resmi BPN. Surat keberatan telah diserahkan kepada pihak kepolisian, dan ia meminta penjelasan transparan serta penyelesaian yang adil. Di sisi lain, dasar klaim pihak lawan berupa Akta Jual Beli (AJB) belum terverifikasi keabsahannya dan asal-usulnya masih dipertanyakan.
Kini perhatian tertuju pada Pengadilan Negeri Bogor: manakah yang diutamakan — kepatuhan prosedur dan sertifikat negara, atau klaim yang asal-usulnya belum terang? Masyarakat menanti putusan yang menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media membuka kesempatan hak jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan agar tercipta keseimbangan pemberitaan. (Red/JS)














