Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak sembilan warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Koja, Jakarta Utara, Kamis (18/02/2021), dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
Kasatpol PP Kelurahan Koja, Hendra menuturkan, pihaknya bersama dengan anggota FKDM menggelar giat tertib masker di Jalan Cipeucang 2
“Semua pelanggar kita BAP dan dikenai sanksi menyapu jalan,”kata Hendra.
Menurutnya, pemberian sanksi ini dilakukan agar ada efek jera dan diharapkan masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID 19.
“Kami harap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.(Amin)
















