faktual’net,Jeneponto,Sulsel – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Belanja Makanan dan Minuman Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto. Selasa, ( 01/09/2026 )
Laporan tersebut didasarkan pada rangkaian temuan BPK RI dalam LHP LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Yang menjadi perhatian serius FKR adalah permasalahan pada objek belanja yang sama di temukan secara berulang selama empat tahun anggaran berturut-turut, meskipun BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Ucap Rahmat Hidayat
“Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, terdapat rekomendasi pembayaran dan/atau penerimaan yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke Kas Daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299, dengan rincian:
TA 2022: Rp696.000.000
TA 2023: Rp662.000.000
TA 2024: Rp475.246.649 TA 2025: Rp1.067.228.650
Dalam LHP BPK juga ditemukan persoalan berupa pembayaran yang tidak memenuhi syarat, belanja yang dinyatakan tidak di laksanakan oleh penyedia,
kemudian, dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta bukti pertanggungjawaban yang kewajaran dan/atau kebenarannya tidak dapat di yakini.
Lebih jauh, untuk TA 2025, BPK mencatat adanya pengembalian tunai dari penyedia kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000, sementara berdasarkan tindak lanjut yang tercatat masih terdapat Rp1.067.228.650 yang belum ditindaklanjuti.
FKR menilai temuan yang berulang ini tidak boleh berhenti sebagai persoalan administratif semata.Tegas Rahmat
FKR meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk melakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk Sekretaris DPRD, PPK/PPK-SKPD, PPTK, KPA, pimpinan DPRD, penyedia dan pihak lainnya.
Reporter : Sattu














