Jakarta, Faktual.Net– Sebanyak 400 masker dibagi oleh Puskesmas Kelurahan Sukapura bekerjasama dengan Kelurahan Sukapura untuk pedagang Pasar Proyek, Selasa (17/11).
Kepala Puskesmas Kelurahan Sukapura, Lesti nenuturkan, kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Sukapura ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional tahun 2020.
“Kelurahan berkolaborasi bersama Puskesmas Kelurahan Sukapura membagikan sebanyak 400 masker secara gratis,” katanya di dampingi Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim.
Dengan dibagikannya masker kepada para pedagang dan pengunjung, Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim berharap penyebaran COVID-19 di wilayahnya bisa diminimalisir.
“Tidak lagi ada alasan buat warga dalam melakukan aktivitas jual-beli tidak menggunakan masker, karena kami sudah memberikan masker secara gratis yang kedepannya bisa digunakan bergantian,” tambahnya.
Abdul berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam kolaborasi bersama kelurahan dan puskesmas dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Mau menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Tetap menjaga jarak dalam berkegiatan jual-beli, rajin mencuci tangan setelah beraktivitas dan menggunakan masker yang sudah diberikan oleh pemerintah,” tuturnya.
Dalam kegiatan pembagian masker kami bersama Satpol PP juga melakukan penindakan terhadap warga yang beraktivitas di pasar Proyek tanpa menggunakan masker.
Penindakan bagi warga yang tidak pakai masker tersebut sesuai dan diharuskan menandatangi berita acara pemeriksaan pelanggaran Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Operasi kepatuhan pendisplinan masker di wilayah Kecamatan Sukapura rutin digelar namun masih saja ditemukan warga yang melanggar. Kami harap warga bisa lebih peduli lagi untuk melakukan upaya pencegahan COVID-19 yang salah satunya adalah memakai masker dengan benar,” ujar AbduLurah.
Para pelanggar masker yang terjaring dalam operasi tibmask di dikenakan sanksi, sanski tersebut yakni 22 dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan pasar proyek dengan menggunakan rompi warna orange bertuliskan pelanggar PSBB sementara satu orang dikenakan sanksi administrasi.
“Memakai masker dengan benar di masa pandemi COVID-19 bisa melindungi diri kita dan orang lain dari resiko penularan COVID-19,” tuturnya.(Amin)
















