Faktual.Net, Cirebon – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Harry Saputra Gani masih terus bergulir dan kini dalam penanganan aparat kepolisian.
Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota diketahui telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun hingga saat ini, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman.
“Terkait penanganan perkara HSG, yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik yakni S R, D R, F S, HSG, F, dan orang tua dari F. Semuanya dimintai keterangan masih sebagai saksi,” ujar Eko, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, fokus penyidik saat ini masih pada pengumpulan alat bukti dan penguatan keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Kita masih terus lakukan pendalaman. Insya Allah, penyelidikan maupun penyidikan akan dilakukan secara profesional,” katanya.
Ia juga menjelaskan laporan yang diterima kepolisian saat ini masih berupa aduan masyarakat (Dumas) dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).
Karena itu, proses penanganan perkara belum mengarah pada penetapan tersangka.
“Penanganan akan dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Kota Cirebon dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Perempuan yang dikaitkan dalam kasus tersebut, Fatima Azahra (FA), disebut telah bercerai dengan suaminya, Satria Robi Saputra. Meski demikian, polemik mengenai dugaan hubungan terlarang itu masih terus berkembang.
Kasus tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon untuk diproses secara etik.
Satria Robi Saputra selaku pelapor sempat menghadiri sidang pemeriksaan di BK DPRD bersama kuasa hukumnya, Charles Situmorang.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah bukti berupa telepon seluler, rekaman, foto, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dinilai mengarah pada dugaan hubungan di luar pernikahan.
“Bukti yang kami sampaikan bukan hanya satu atau dua, tetapi cukup komprehensif dan saling menguatkan,” ujar Charles usai sidang pemeriksaan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, berbagai reaksi publik terus bermunculan. Salah satunya datang dari Kaukus Muda Anti Korupsi atau KAMAKSI yang mendesak Partai NasDem mengambil langkah tegas terhadap kadernya apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ketua KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai urusan pribadi semata karena melibatkan pejabat publik.
“Seorang pejabat publik yang juga wakil ketua DPRD, harusnya NasDem terbuka terhadap kadernya. Jika terbukti, pecat saja,” ujarnya.
Menurut Joko, partai politik harus menunjukkan komitmen terhadap etika publik dan akuntabilitas kader.
“Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran atau upaya melindungi tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” katanya.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut integritas pejabat publik sekaligus citra lembaga legislatif di Kota Cirebon.
Sementara itu, hingga kini Partai NasDem belum memberikan keputusan resmi terkait status HSG maupun langkah internal yang akan diambil terhadap kadernya tersebut.
Tim/Red













