faktual.net, Tangerang, Banten – Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria yang diduga menjadi kurir tembakau sintetis. Kamis (06/04/2023).
Kedua pria tersebut berinisial PH (28) dan BA (18), warga Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto mengatakan, kini pihaknya telah mengamankan kedua pelaku.
“Kami menangkap keduanya di rumah masing-masing, karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis,” kata Kasat Narkoba AKP Sunarto. Selasa (11/04/2023).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sebungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram.
“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam,” ujar Sunarto.
Saat melakukan penangkapan, pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti.
Pada saat pemeriksaan, kedua tersangka hendak bertransaksi dengan tersangka BA.
“Satresnarkoba Polresta Tangerang membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Sunarto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara. (Red)
















