Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Metropolitan

Satpol PP Kecamatan Cilincing Beri Sanksi Pada 28 Orang Tidak Bermasker

×

Satpol PP Kecamatan Cilincing Beri Sanksi Pada 28 Orang Tidak Bermasker

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Sungai Landak, Jumat (6/11). Sebanyak 28 orang tidak bermasker dikenakan sanksi.

Komandan Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andrian Polma  mengatakan hari ini pihaknya melakukan Operasi TibMask di Jalan Sungai Landak.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami lakukan pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Cilincing,” katanya.

Andrian menambahkan ada sebanyak 28 masyarakat  yang terjaring dalam Operasi TibMask hari ini. Ke 28 orang yang terjaring tersebut diantaranya 23 orang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan 5 orang diberikan sanksi administrasi.

“Melintas Jalan Sungai Landak dengan tidak menggunakan masker, dengan terpaksa kami berikan sanksi sosial dab administrasi untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang masih saja membandel,” tambahnya.

Dengan kondisi pandemi yang masih menyelimuti Jakarta, Andrian berharap masyarakat Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Cilincing mau berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi COVID-19.

“Mau menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Himbauan demi himbauan terus dilakukan agar masyarakat mau menjalankan 3M. Bukan untuk orang lain, tetapi untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungannya,” ucapnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini