Example floating
Berita

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

×

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – SERANG – 24 September 2026 – Sidang perkara yang menjerat Nana Sutisna kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Ahmad Sakani, Sarifudin bin H. Arbi, dan Nurhayati binti Nursidi.

Nana Sutisna hadir langsung didampingi tim penasihat hukum dari Mahanaim Law Firm, yaitu Dr. Andry Christian, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC; Dr. Andri Budiman, S.H., M.H., M.M., M.Pd., M.Th., C.Me; dan Dedi Saputra, S.H., S.Kes

Pemeriksaan saksi berlangsung cukup intens. Tim penasihat hukum menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan keterangan yang disampaikan saat persidangan.

Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan adalah status dana yang dalam perkara tersebut disebut sebagai dana CSR dari PT WPLI.

Menurut tim penasihat hukum Nana Sutisna, dana tersebut sejak awal bukan merupakan dana CSR, melainkan bantuan kepada masyarakat yang diberikan dalam konteks menjaga hubungan, keamanan, dan kondusivitas antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Tim Penasihat Hukum Nana Sutisna

Nana Sutisna didampingi tiga penasihat hukum dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, yang masing-masing memiliki latar belakang dan fokus pengalaman berbeda.

Dr. Andri Budiman, S.H., M.H.

Dr. Andri Budiman merupakan advokat yang turut mendampingi Nana Sutisna dalam perkara ini.

Selain menjalankan praktik hukum, Dr. Andri Budiman dikenal memiliki pengalaman sebagai Mediator Non-Hakim Terakreditasi Mahkamah Agung dan menangani proses mediasi di lingkungan pengadilan.

Dalam perkara Nana Sutisna, Andri banyak memberikan perhatian pada aspek pembuktian, konsistensi keterangan saksi, sumber pengetahuan saksi, serta perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan keterangan yang diberikan secara langsung di hadapan Majelis Hakim.

Menurut Andri, pemeriksaan saksi harus dilakukan secara individual karena setiap saksi memiliki posisi, kapasitas dan sumber pengetahuan yang berbeda.

“Kami tidak hanya ingin mendengar apa yang dikatakan saksi, tetapi kami juga ingin mengetahui dari mana saksi memperoleh pengetahuan tersebut.”

“Dalam pemeriksaan saksi, harus dibedakan mana yang saksi lihat sendiri, mana yang saksi dengar dari orang lain, mana yang saksi baca dari dokumen, dan mana yang kemudian muncul ketika proses pemeriksaan berlangsung.”

Menurutnya, perbedaan antara BAP dan persidangan merupakan hal yang harus diklarifikasi secara terbuka.

“Kami tidak mengatakan bahwa setiap perbedaan antara BAP dengan keterangan di persidangan otomatis berarti saksi memberikan keterangan palsu. Tidak demikian. Tetapi apabila terdapat perbedaan mengenai hal yang substansial, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan.”

Andri menilai hal tersebut penting karena BAP merupakan keterangan pada tahap penyidikan, sedangkan di persidangan saksi kembali memberikan keterangan secara langsung di hadapan Majelis Hakim.

“Di persidangan, saksi hadir langsung. Hakim dapat melihat bagaimana saksi menjawab pertanyaan, bagaimana saksi menjelaskan sumber pengetahuannya dan bagaimana konsistensinya ketika dikonfrontasikan dengan keterangan sebelumnya.”

Andri: Dua Saksi Desa Memiliki Fungsi Berbeda

Andri juga secara khusus menyoroti pemeriksaan Nurhayati dan Sarifudin.

Nurhayati diketahui merupakan Kaur Keuangan Desa, sedangkan Sarifudin merupakan Sekretaris Desa.

Menurut Andri, perbedaan jabatan tersebut penting dalam proses pembuktian.

Nurhayati adalah Kaur Keuangan Desa, sedangkan Sarifudin adalah Sekretaris Desa. Mereka memiliki fungsi dan posisi yang berbeda. Karena itu, kami tidak bisa begitu saja menyamakan keduanya hanya karena dianggap memberikan keterangan yang mirip.”

Kaur Keuangan tentu memiliki pengetahuan administratif tertentu mengenai penerimaan dan pengeluaran. Sekretaris Desa juga memiliki fungsi dan pengetahuan yang berbeda. Maka masing-masing harus diperiksa berdasarkan apa yang benar-benar mereka ketahui.”

Andri juga menekankan pentingnya membedakan antara fakta yang diketahui langsung dengan informasi yang diperoleh dari pihak lain.

“Dalam perkara pidana, menurut kami penting sekali melihat sumber pengetahuan saksi. Apakah dia melihat sendiri? Apakah dia mendengar sendiri? Atau hanya mendapatkan cerita dari orang lain?

“Karena kalau sumber pengetahuannya berbeda, bobot keterangannya juga harus dinilai secara hati-hati.”

Andri: Persoalan Dana Harus Dilihat dari Awal

Andri kemudian menjelaskan posisi tim pembela mengenai dana yang dipersoalkan.

“Menurut kami, persoalannya jangan dimulai dari kesimpulan bahwa ini adalah dana CSR. Justru kita harus mundur ke awal dan bertanya: bagaimana uang tersebut lahir, apa dasar pemberiannya, siapa yang melakukan kesepakatan, dan apa tujuan pemberian uang tersebut?

“Kalau sejak awal fakta menunjukkan bahwa pemberian itu merupakan bantuan kepada masyarakat untuk menjaga hubungan dan kondusivitas dengan perusahaan, maka konteks tersebut harus dilihat secara utuh.”

Menurut Andri, istilah CSR tidak boleh digunakan secara otomatis tanpa melihat dasar dan fakta yang melatarbelakanginya.

“Kami tidak mengatakan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan CSR. Yang kami pertanyakan adalah apakah dana yang sedang diperiksa dalam perkara ini sejak awal memang lahir sebagai program CSR.”

Itu yang harus dibuktikan.”

Andri: Jangan Campuradukkan Total Dana dengan Uang Pribadi Terdakwa

Andri juga menyoroti persoalan aliran dana.

“Kalau disebut ada sejumlah uang yang diterima, harus dibuka alirannya. Berapa yang diterima? Berapa yang disalurkan? Siapa penerimanya? Untuk apa digunakan? Dan berapa yang benar-benar masuk atau dinikmati secara pribadi oleh terdakwa?

Menurutnya, total penerimaan tidak otomatis sama dengan jumlah uang yang dinikmati terdakwa.

“Kita harus membedakan antara uang yang secara administratif masuk dalam suatu mekanisme, uang yang kemudian disalurkan kepada masyarakat, dan uang yang benar-benar menjadi keuntungan pribadi seseorang.”

“Itu tiga persoalan yang berbeda dan masing-masing harus dibuktikan.”

Andri: “Kami Menguji, Bukan Menyerang Saksi”

Andri menegaskan bahwa pertanyaan tajam yang diajukan kepada saksi bukan ditujukan untuk menyerang pribadi saksi.

“Kami menghormati para saksi. Tetapi tugas penasihat hukum adalah menguji keterangan saksi.”

“Kalau ada perbedaan, kami tanyakan. Kalau ada ketidaksesuaian, kami konfirmasi. Kalau ada bagian yang tidak jelas, kami minta dijelaskan.”

“Itu merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.”

Menurutnya, justru proses pemeriksaan silang diperlukan agar Majelis Hakim mendapatkan gambaran yang utuh.

“Kami tidak meminta Majelis Hakim menerima begitu saja argumentasi kami. Kami meminta seluruh fakta dibuka, kemudian dinilai berdasarkan alat bukti yang ada.”

Dr. Andry Christian, S.H., M.H.: “Dari Dulu Bukan CSR”

Sementara itu, Dr. Andry Christian, S.H., M.H., sebagai salah satu penasihat hukum Nana Sutisna, memberikan pernyataan tegas mengenai persoalan dana tersebut.

“Pada intinya, dari dulu bukan CSR. Ini adalah bantuan atau uang untuk menjaga keamanan dan kondusivitas, supaya hubungan perusahaan dengan masyarakat tetap aman dan kondusif.”

Menurut Andry, persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat dari istilah yang kemudian muncul dalam proses pemeriksaan.

Ia meminta agar pengadilan melihat bagaimana sebenarnya dana tersebut lahir dan apa kesepakatan awal antara perusahaan dengan masyarakat.

“Kalau kita mau bicara CSR, kita harus lihat dulu dasar lahirnya. Apa programnya, apa perencanaannya, siapa yang menentukan penerima dan apa dasar pemberiannya.”

“Kalau sejak awal kesepakatannya adalah bantuan kepada masyarakat untuk menjaga hubungan dan kondusivitas, jangan kemudian setelah itu dipaksakan menjadi CSR.”

“Ketika Dibawa ke Data Desil, Kami Pertanyakan Hubungannya

Andry juga menyoroti penggunaan data desil yang menurutnya tidak berkaitan dengan dasar awal pemberian dana tersebut.

“Makanya ketika kemudian dibawa ke data desil, menurut kami tidak nyambung.”

Ia menjelaskan bahwa dalam musyawarah antara masyarakat dan pihak WPLI, menurut tim hukum, kesepakatan tersebut tidak didasarkan pada pembahasan data desil.

“Pada saat musyawarah antara warga dengan WPLI, kesepakatannya tidak dilandaskan pada diskusi mengenai data desil. Apalagi sampai ada penyerahan dokumen desil dari pemerintah yang menjadi dasar lahirnya kesepakatan tersebut.”

Andry menambahkan:

“Kecuali sejak awal lahirnya uang itu memang didasarkan pada data desil, silakan bicara CSR dan kemudian dikorelasikan dengan desil. Tetapi kalau dari awal tidak seperti itu, jangan dipaksakan.”

Menurut Andry, pihaknya ingin melihat fakta awal secara utuh sebelum dana tersebut diberi label tertentu.

“Kami tidak mau fakta mengikuti label. Justru labelnya yang harus mengikuti fakta.”

Andry: “Ini Murni Insentif untuk Rasa Aman Perusahaan”

Andry menyebut dana tersebut, dari sudut pandang pembelaan, lebih tepat dipahami sebagai bantuan atau insentif sosial untuk menjaga keamanan dan kondusivitas perusahaan.

“Menurut kami, ini murni insentif untuk rasa aman perusahaan dan menjaga hubungan dengan masyarakat.”

Dalam menjelaskan konteksnya kepada wartawan, Andry juga menggunakan istilah “uang japrem” sebagai istilah yang menurutnya biasa digunakan untuk menggambarkan pembayaran atau bantuan agar situasi tetap aman dan kondusif.

“Kalau saya sederhanakan dalam bahasa masyarakat, dari dulu ini dipahami sebagai uang japrem supaya aman dan kondusif. Tetapi secara hukum tentu kita tidak berhenti pada istilah itu. Kita harus lihat fakta, dokumen dan kesepakatannya.”

Andry menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut merupakan cara untuk menjelaskan konteks pemberian uang, bukan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Sapaya Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Warga

Bantuan Disebut Sudah Ada Sebelum WPLI yang Sekarang

Andry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang didalami pihaknya, pola bantuan kepada masyarakat tersebut bukan baru muncul ketika WPLI dalam bentuk yang sekarang beroperasi.

“Informasi yang kami dalami, pola bantuan seperti ini sudah ada sejak sekitar tahun 2006, jauh sebelum WPLI yang sekarang ada sekitar 2019 atau 2020.”

Menurut Andry, sejarah tersebut penting untuk diperiksa karena dapat menjelaskan konteks hubungan antara perusahaan dan masyarakat.

“Kalau memang pola bantuan kepada masyarakat sudah ada sebelumnya, maka harus dilihat sejarah dan konteksnya. Jangan seolah-olah baru muncul sebagai program CSR setelah perkara ini.”

Andry menegaskan bahwa hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang relevan dalam persidangan.

Tiga Saksi Berikan Keterangan yang Dipertanyakan

Selain soal status dana, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan tiga saksi yang dinilai memiliki sejumlah perbedaan dengan BAP.

Ahmad Sakani

Ahmad Sakani menjadi salah satu saksi yang dicecar mengenai pemahamannya tentang dana CSR.

Dalam persidangan, menurut tim penasihat hukum, saksi menyatakan tidak mengetahui secara jelas apa yang dimaksud dengan dana CSR.

Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan BAP penyidikan yang menurut kuasa hukum memuat keterangan berbeda mengenai pemahaman saksi terhadap CSR.

Andry menilai perbedaan tersebut penting untuk diuji.

“Kami tidak mengatakan setiap perbedaan antara BAP dan persidangan otomatis berarti saksi berbohong. Tidak. Tetapi kalau ada perbedaan mengenai hal yang fundamental, tentu harus diuji.”

Nurhayati: “Yang Saya Tahu Ada Uang dari PT WPLI”

Saksi Nurhayati, yang diketahui merupakan Kaur Keuangan Desa Parakan, juga mendapat pertanyaan mengenai asal-usul dan status dana.

Dalam persidangan, Nurhayati menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya uang yang berasal dari PT WPLI, tetapi tidak memastikan bahwa uang tersebut merupakan dana CSR.

Tim penasihat hukum kemudian menguji keterangan tersebut dengan keterangan saksi dalam BAP, termasuk mengenai penerimaan uang sebesar Rp325 ribu dan waktu penerimaannya.

Menurut tim hukum, terdapat perbedaan keterangan mengenai waktu atau tahun penerimaan tersebut.

Andry mengatakan perbedaan itu harus diklarifikasi secara terbuka.

“Yang kami uji bukan pribadi saksinya. Yang kami uji adalah konsistensi keterangannya dan dari mana saksi memperoleh pengetahuan tersebut.”

Sarifudin: “Yang Saya Ketahui Bantuan Sosial untuk Masyarakat”

Saksi berikutnya, Sarifudin bin H. Arbi, yang merupakan Sekretaris Desa Parakan, juga memberikan keterangan yang menjadi perhatian tim pembela.

Menurut kuasa hukum, Sarifudin menjelaskan bahwa yang diketahuinya adalah bantuan sosial untuk masyarakat Desa Parakan.

Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, istilah “dana CSR” disebut muncul ketika proses pemeriksaan BAP.

Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan isi BAP.

Andry menegaskan:

“Kalau saksi sendiri menerangkan bahwa yang dia pahami adalah bantuan sosial untuk masyarakat, sementara istilah CSR muncul dalam proses BAP, maka tentu kami harus bertanya: sebenarnya sejak awal para saksi memahami uang itu sebagai apa?

Dedi Saputra: “Yang Harus Dilihat Adalah Aliran Uangnya”

Penasihat hukum Dedi Saputra, S.H., menekankan pentingnya melihat fakta penggunaan dan penyaluran dana.

“Yang harus dilihat bukan hanya istilahnya, tetapi bagaimana uang tersebut bergerak di lapangan.”

Menurut Dedi, harus jelas siapa yang menerima dana, untuk kepentingan apa, bagaimana penyalurannya dan apakah ada bukti bahwa dana tersebut masuk serta dinikmati secara pribadi oleh Nana Sutisna.

“Kalau memang ada penyaluran kepada masyarakat, maka harus dilihat siapa penerimanya dan berapa jumlahnya. Jangan seluruh nominal otomatis dianggap masuk ke kantong pribadi terdakwa.”

Andry: “Jangan Campuradukkan Penerimaan Dana dengan Pengayaan Pribadi”

Andry kembali menegaskan bahwa salah satu hal yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah apakah Nana Sutisna secara pribadi menikmati atau memperkaya diri dari dana tersebut.

“Jangan karena total uang yang diterima disebut sekian, kemudian seluruh angka itu ditempelkan kepada terdakwa seolah-olah masuk ke kantong pribadi terdakwa.”

Penerimaan dana, penyaluran dana kepada masyarakat, dan keuntungan pribadi adalah tiga hal yang berbeda. Itu harus dibuktikan satu per satu.”

Menurutnya, jika terdapat dana yang disalurkan kepada masyarakat, maka fakta tersebut juga harus ditempatkan dalam konstruksi perkara secara utuh.

Andry: “Jangan Hukum Orang Berdasarkan Label”

Ketika ditanya mengenai posisi tim pembela setelah pemeriksaan tiga saksi hari ini, Andry memberikan pernyataan tegas.

“Jangan hukum orang berdasarkan label. Buktikan uangnya, buktikan alirannya, buktikan siapa yang menikmati, dan buktikan siapa yang dirugikan.”

Ia melanjutkan:

“Kalau Jaksa mengatakan ini dana CSR, tunjukkan dasar lahirnya sebagai CSR.”

“Kalau dikatakan berdasarkan data desil, tunjukkan musyawarah atau dokumen yang menjadikan data desil sebagai dasar.”

“Kalau dikatakan uang negara, tunjukkan kapan dan bagaimana uang itu menjadi uang negara.”

“Kalau dikatakan Nana memperkaya diri, tunjukkan berapa yang masuk ke kantong Nana.”

“Dan kalau dikatakan ada kerugian negara, tunjukkan uang negara yang hilang dan hubungan sebab akibatnya.”

Andry: “Kami Tidak Menuduh Saksi Berbohong”

Terkait dugaan adanya pihak yang mengarahkan saksi sehingga keterangannya berbeda dengan BAP, Andry memilih tidak mengambil kesimpulan sebelum ada bukti.

“Kami melihat adanya perbedaan keterangan. Itu fakta persidangan.”

“Apakah karena lupa, salah memahami pertanyaan, perubahan persepsi, atau karena faktor lain, semuanya harus diuji.”

“Kami tidak mau menuduh orang tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan perbedaan fundamental antara BAP dan keterangan di persidangan berlalu begitu saja.”

Menurutnya, seluruh perbedaan tersebut akan terus diuji melalui proses pembuktian.

“Yang Kami Minta Sederhana: Fakta Jangan Dikalahkan Label

Andry menegaskan bahwa tim pembela tidak meminta perlakuan khusus bagi Nana Sutisna.

“Kami tidak meminta keistimewaan untuk Nana Sutisna. Kami hanya meminta hukum ditegakkan berdasarkan bukti.”

“Kalau Jaksa mempunyai bukti, silakan dibuktikan. Kami akan jawab dengan bukti dan argumentasi hukum.”

Ia menambahkan:

“Kami tidak sedang mencari celah hukum. Kami sedang menguji apakah seluruh unsur dakwaan benar-benar terbukti.”

Dan sebagai penutup, Andry kembali menekankan:

“Jangan ubah bantuan masyarakat menjadi CSR hanya karena label. Fakta harus dibuka dari awal.”

“Bagi kami, fakta harus lebih dulu daripada label.”

Profil Singkat Tim Penasihat Hukum
Dr. Andry Christian, S.H., M.H.

Advokat dan pimpinan Mahanaim Law Firm yang aktif menangani perkara litigasi maupun nonlitigasi. Dalam pengalaman pendampingan yang disampaikan tim, Andry pernah mendampingi Guruh Soekarno Putra dalam perkara terkait lelang kebun sawit senilai Rp1,9 triliun serta mendampingi artis “Ci Mehong” dalam perkara ITE di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara Nana Sutisna, Andry tampil sebagai salah satu penasihat hukum yang aktif melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi dan memberikan argumentasi mengenai status dana, aliran dana, unsur kerugian negara, serta perbedaan keterangan BAP dan persidangan.

Dr. Andri Budiman, S.H., M.H.

Advokat dan Mediator Non-Hakim Terakreditasi Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, Andri memiliki perhatian khusus pada penyelesaian sengketa dan proses pembuktian, termasuk menguji konsistensi keterangan para pihak dan saksi.

Dalam perkara Nana Sutisna, Andri menitikberatkan pembelaan pada kualitas alat bukti, sumber pengetahuan saksi, perbedaan fungsi saksi, serta pentingnya menguji keterangan saksi secara individual.

Dedi Saputra, S.H.

Advokat yang menjadi bagian dari tim penasihat hukum Nana Sutisna. Dedi memiliki latar belakang pengalaman di lingkungan militer dan menangani berbagai persoalan hukum, termasuk bidang hukum kesehatan.

Dalam perkara ini, Dedi menitikberatkan perhatian pada fakta lapangan, aliran dana, penerima dana, mekanisme penyaluran, serta perlu tidaknya membedakan antara dana yang diterima dengan dana yang benar-benar dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.

Ketiganya tergabung dalam:

KANTOR HUKUM & INVESTIGASI
MAHANAIM LAW FIRM

Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No. 6 RT. 010 RW. 001, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat – Indonesia.

Pernyataan Penutup Tim Hukum

Dr. Andri Budiman, S.H., M.H., M.M., M.Pd., M.Th., C.Me

Kami menghormati proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim. Tugas kami adalah memastikan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara objektif. Kami tidak meminta hakim mempercayai begitu saja apa yang disampaikan penasihat hukum. Kami hanya meminta agar setiap perbedaan, setiap aliran dana dan setiap keterangan saksi diuji berdasarkan alat bukti.”

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC.:

“Kami tidak sedang mencari celah hukum. Kami sedang mencari kebenaran materiil. Jangan sampai fakta dikalahkan oleh label. Kalau disebut CSR, buktikan CSR-nya. Kalau disebut uang negara, buktikan kapan menjadi uang negara. Kalau disebut Nana memperkaya diri, buktikan uang yang masuk ke kantong Nana. Sesederhana itu.”

Perkara Nana Sutisna masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan saksi, dokumen dan argumentasi para pihak akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Red

Tanggapi Berita Ini