Faktual.Net, Jakarta-Memanfaatkan lahan kosong yang ada di Dipo Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pademangan membuat program pertanian perkotaan (Urban Faming).
Kepala Satpel Lingkungan Hidup, Mahmudin mengatakan, pembuatan urban farming memiliki payung hukum berupa Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan.
“Selain hasil panennya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga, kegiatan ini juiga untuk menciptakan udara bersih,”ujar Kasatpel Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Pademangan, Mahmudin, Senin (27/04/2020).
Ditambahkan Mahmudin, sebelum dimanfaatkan menjadi areal urban farming, lahan tersebut adalah lahan kosong.
“Hasil panen dari urban farming disini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan PJLP Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Pademagan serta masyarakat sekitar. Pembuatan urban farming ini juga untuk menciptakan udara bersih. Jenis tanaman yang ditanam di lahan ini adalah pohon toga, tanaman hias, serta tanaman pelindung,”kata Mahmudin.(Johan/Amin)
















