Faktual.Net, Jakarta-Satuan Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudjn LH) Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, mensosialisasikan, monitoring dan pembinaan tentang aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang mulai resmi diberlakukan pada 1 Juli kemarin.
Kasatpel Sudin LH Kecamatan Kelapa Gading, Marinov mengatakan, sosialisasi, monitoring dan pembinaan tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kita laksanakan di Pasar Kelapa Gading.
“Pada hari ini, kita memberikan sosialisasi, monitoring dan pembinaan kepada para pedagang dan pembeli di Pasar Kelapa Gading. Penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkunganpada Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,”kata Marinov, saat dikonfirmasikan,Kamis (02/07/2020).
Ia menambahkan, implementasi penggunaan KBRL bisa efaktif jika banyak pihak ikut terlibat. Pengurus RW juga kita minta mengimbau warga untuk mulai menggunakan KBRL.
“Pengelola pasar yang tidak mematuhi aturan bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda dan pencabutan izin usaha,”ungkapnya.(Amin)