Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Warga RW 07 Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara saat ini telah memiliki bank sampah. Bank Sampah tersebut dibernama Bank Sampah RW 07 yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali Sunter, RW 07 Kelurahan Rawa Badak Utara.
Ketua RW 07, Agam menjelaskan, tujuan dibentuknya bank sampah ini adalah sesuai dengan Pergub No.77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dari sumbernya.
“Dari wilayah kami mencoba mengelola sampah yang tadinya langsung di buang ke tempat penampungan sampah sementara, saat ini kita coba kepada masyarakat untuk memilah sampah yang bisa menghasilkan pendapatan bagi warga maka sampah itu kita tampung melalui bank sampah ini,”kata Agam, saat di konformasikan, Minggu (18/04/2021).
Untuk pengelola Bank Sampah RW 07 dalam hal ini melibatkan pengurus RW 07 ibu-ibu PKK beserta ibu-ibu dasawisma dan tokoh masyarakat.
“Bank sampah di wilayah kami telah ada sejak sebulan lalu dan kami berharap Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dapat memberikan bantuan dan motivasi kepada seluruh jajaran Bank Sampah RW 07,”ungkapnya. (Amin)
















