Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPemerintahan

RPJMD Kota Tikep Disusun Tanpa Tujuan, Sasaran Dan Renstra SKPD

×

RPJMD Kota Tikep Disusun Tanpa Tujuan, Sasaran Dan Renstra SKPD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tidore. Penyusunan Perubahan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2016-2021 rupanya tidak memuat indikator sasaran dan tujuan beserta Rencana Strategis Satuan Kerja perangkat Daerah (Renstra SKPD) untuk mendukung program lima tahunan masa kepemimpinan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen selaku Walikota dan Wakil Walikota Kota Tikep.

Hal itu disampaikan kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Tikep AbdurrahIm Lahi kepada Faktual Net saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 24/9/2018, dia mengatakan setelah DPRD dan Badan Perencanaan, Penilitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Tidore Kepulauan melakukan konsultasi di Kementrian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta baru-baru ini, Hasilnya Bapelitbang Kota Tikep diminta untuk memasukan dua hal tersebut ke dalam penyusunan Perubahan RPJMD.

Example 300x600

“Arahan dari Bappenas itu harus dimasukan Indikator sasaran dan tujuan pada Bab 5 dan Renstra SKPD pada Bab 7, sebab penyusunan perubahan RPJMD milik Bapelitbang itu tidak memuat dua hal tersebut” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan BTS Indosat di Muna Terkesan Dipersulit

Untuk itu, guna melengkapi Perubahan RPJMD sebagaimana yang diarahkan Bappenas, DPRD Kota Tikep dan pihak Eksekutif kemudian bersepakat untuk melakukan pembahasan mulai dari awal, sehingga pada pembahasan sebelumnya yang berlangsung di DPRD Tikep berapa pekan lalu belum bisa dilakukan finalisasi RPJMD, dan rapat kembali diskorsing untuk dikembalikan ke Bapelitbang guna melakukan perbaikan sebagaimana kesepakatan yang ditentukan.

Dan saat ini, Kata Abdurrahim Bapelitbang telah melakukan perbaikan, sehingga hasil dari perbaikan tersebut telah disampaikan ke DPRD, hanya saja untuk menindaklanjuti pembahasan Perubahan RPJMD, dia belum dapat memastikan kapan akan dilakukan.

Baca Juga :  Polemik Terkait PT GKP, Pemprov Sultra Masih Menanti Hasil Final Kewenangan Pemerintah Pusat

“Karena agenda pembahasan RPJMD ini juga sudah lewat, sehingga kemungkinan akan dilakukan pembahasan KUA PPAS tahun 2019, sebab dokumennya juga sudah telah disampaikan ke DPRD, jadi kami hanya tinggal menunggu arahan dari Pimpinan DPRD,” tambahnya.

Terpisah, ketika diconfirmasi mengenai tindaklanjut dari pembahasan RPJMD, Ketua DPRD Kota Tikep Anas Ali mengaku apabila pihaknya tidak sempat melakukan pembahasan Perubahan RPJMD, maka mau tidak mau pembahasan KUA-PPAS untuk Tahun 2019 akan merujuk pada RPJMD sebelumnya yang telah diparipurnakan melalui DPRD Kota Tikep.

Penulis : Suratmin Idrus

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600