REI Associates Law Office Siap Dampingi Kasus Penghinaan Wartawan Zonamerah

Faktual.Net, Makassar, SulselTim Kuasa Hukum Zonamerah Group REI Associates Law Office akan mendampingi Kepala Biro Wartawan Zonamerahnews.com, Muh Darwis terkait kasus penghinaan yang dilakukan Bos Tambang ilegal di Kabupaten Maros.

Direktur REI Associates Law Office Ronal Efendi mengatakan kasus penghinaan ini akan dikawal sampai ke proses persidangan.

Bahkan saat ini ia dan tim sudah mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti Chat Via WhatsApp Bos Tambang ilegal di Maros termasuk rekaman video yang menyebut wartawan Zonamerah gadungan” ujar Ronal Efendi kepada awak media, Selasa (29/6/2021).

Lawyer yang dua kali menerima penghargaan Awards Pro Bono Championship 2020-2021 ini menengaskan, kerja-kerja jurnalis tidak bisa dihambat apalagi sampai menghinanya.

“Jadi wartawan sudah jelas dilindungi Undang-undang Pers, kalau semua wartawan menulis berita lalu dihina dan diancam. Ya gak bakal ada yang ingin jadi wartawan” ucap Ronal.

Merujuk pada undang-undang Pers no 40 tahun 1999, Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tegas Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemprov Sultra

“Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika seorang wartawan bernama Muh Darwis melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan dan menemukan adanya kegiatan Tambang galian C ‘Ilegal’.

Aktivitas tambang tersebut beroperasi di jalan poros Bosowa, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Dikutip dari zonamerahnews.com, aktivitas tambang diduga milik inisial F (49) yang menggunakan alat berat tersebut diduga tidak memiliki izin atau ilegal.

Hal itu di kuatkan dengan hasil konfirmasi awak media kepada DLH Maros, Cabang Dinas ESDM Provensi Sulsel dan Kepala desa Baruga yang mengatakan tidak pernah mengeluarkan IUP atau rekomendasi di kawasan itu.

Atas karya jurnalistik dan pemberitaan terkait tambang yang diduga ilegal tersebut. Darwis mengatakan bahwa dirinya tidak sengaja bertemu dengan Bos Tambang itu di dinas perhubungan Kabupaten Maros.

Saat itu ada pertemuan. Saat dikonfirmasi Inisial F (49) malah mengucapkan kata yang bernada hinaan dan ancaman.

“Sudah lama kucari, Wartawan Gadungan” ucap Darwis menirukan perkataan F, Jumat (25/6/2021).

Tak hanya itu, di WhatsApp F saat dikirimkan berupa link berita dia mengatakan bahwa pemberitaan tambang ilegal itu sama sekali tidak laku dan tidak dibutuhkan.

Baca Juga :  Gelar Rapat TIMPORA, Imigrasi Wakatobi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

“Tidak butuh ja berita mu tidak laku Berita tidak di belikan Pak Buka,”

” Tidak Gentar, Karna ilegal itu sudah di lama sudah lama menambang tidak memiliki IUP hati hati saja,”

“Mungkin anda baru di Maros gunung hampir berita mu berita hoax ji”

“Justru media mu Ilegal, hati hati UU ITE, nanti saya tuntut perdata dan pidana” singkatnya melalui WhatsApp.

Atas kata kata ancaman dari inisial F tersebut, Darwis akan mengadukan hal ini ke Polda Sulsel dan Polres Maros agar di tindak lanjuti serta mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat kami laporkan terkait penghinaan dan ancaman tersebut ke pihak penegak hukum, kami kasih waktu 3x 24 jam” kata Muh Darwis.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini