faktual.net, Jakarta -Bangunan yang berada di Jalan Danau Sunter Barat RT. 005 RW.007 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, yaitu Bangunan Gedung Olahraga Padel belum ada Ijin PBG (persetujuan bangunan dan gedung), SLF (sertifikat layak fungsi), dan Sertifikat kompetensi kerja).

Keterangan dari pihak Sudin CKTRP atau Citata Jakarta Utara (12/6/2026), pada saat dilaksanakan survei ke lokasi bangunan tersebut terdapat kegiatan membangun baru bangunan tanpa ijin, tahap pekerjaan finishing, dan terkait adanya pelanggaran kegiatan membangun baru tanpa ijin telah diberikan tindakan penertiban saat ini sudah sampai Surat Perintah Pembongkaran (SPP) No. 0145/e/SPP/JU/TJP/I/2026/AT.13.01 yang diserahkan Tanggal 14 Januari 2026 dan Petugas juga telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar menghentikan kegiatan dan segera mengurus ijin.
Bahwa berdasarkan lampiran Pergub 31/2022 tentang RDTR WP Prov. DKI Jakarta pada Subzona K-2 bahwa kegiatan Bangunan Non Rumah Tinggal tersebut (Bangunan Gedung Olahraga) dapat diijinkan, Bahwa berdasarkan Informasi dari pelaksana lapangan, bangunan dimaksud sudah dalam proses permohonan PBG Bangunan Non Rumah Tinggal untuk Kegiatan Bangunan Gedung Olahraga.
Bahwa Petugas tetap akan melakukan monitoring terhadap kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

Sementara itu Rudy Milyar dari Caraka Nusantara berkomentar (19/6), Kelakuan CKTRP nyaris sama di Jakarta yang sampai saat ini masih jadi Ibukota, terkait Bangunan yang Melanggar PBG dan bahkan Tidak Ada PBG dan sejenisnya yang berkaitan, Jawabnya sama yaitu Bahwa Petugas tetap akan melakukan monitoring terhadap kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
“Ya begitulah bunyinya, dan kenyataan dilapangan Zero alias Nol penerapan Undang-undangnya, kemungkinan diduga bisa diatasi dengan UANG,” kata Rudy.
Sementara itu Ribet.S dari Tipikor RI, mengatakan, Sudah tidak kagetlah jika CKTRP pernyataannya selalu sama tapi Tidak ada proses tindakan yang sesuai dengan yang mereka sebutkan.
Lanjutnya, mereka nyatakan bahwa, terdapat kegiatan membangun baru bangunan tanpa ijin, lalu Surat Perintah Pembongkaran, terus memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar menghentikan kegiatan dan segera mengurus ijin, tapi kenyataan di lokasi Pembangunan Bangunan Selasai tanpa PBG.
“Kita Berdo’a agar Tuhan memberikan Hukuman minimal setinpal dengan Kelakuan mereka,” Ucap Ribet S.
“Pilkada berikutnya jika memilih Pimpinan jangan yang hobi nangkap dan ngurusin ikan sapu-sapu,” Pungkasnya.
Reporter : Zulkarman
















