Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Poros Rakyat Indonesia: Lapas Perempuan Bollangi Sungguminasa Butuh Penyegaran dan Petugas yang Profesional

×

Poros Rakyat Indonesia: Lapas Perempuan Bollangi Sungguminasa Butuh Penyegaran dan Petugas yang Profesional

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Gowa, SulselLembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) terus melakukan pengawalan dan kontrol atas kasus yang telah dipertontonkan Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Bollangi, Sungguminasa, Gowa.

Ketua Poros Rakyat M. Jafar Zainudin Daeng Ngemba meminta semua pihak untuk membaca serta mengkaji ketentuan atas narapidana yang hendak keluar dari lapas.

Adapun beberapa poin yang di maksud sebagai berikut:
(1) Aturan Izin keluar dari Lapas Hanya dapat di berikan untuk Kepentingan Hal Luar Biasa sebagai berikut.

(a) Melayat meninggal atau membesuk sakit keras Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri, Adik atau Kakak kandung
nenjadi wali pernikahan Anak Kandung
membagi warisan.

(b) Izin keluar Lapas dalam hal luar biasa tidak dapat diberikan kepada WBP dengan pidana seumur hidup dan pidana mati.

(c) Izin keluar Lapas dalam hal luar biasa dilaksanakan dengan pengawalan petugas Lapas atau petugas kepolisian.

(d) Izin keluar Lapas diberikan paling lama 1 x 24 jam dan tidak menginap, jika warga binaan merupakan tahanan, harus telah mendapatkan Izin tertulis dari Instansi yang menahan

(2) Syarat-sayarat yang harus dilakukan bagi Narapidana sebagai berikut ;

(a) Adanya surat permohonan dan jaminan dari keluarga dengan materai 6.000 dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada Kalapas.

(b) Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Lurah atau Kepala Desa setempat (untuk melayat meninggal dunia)

(c) Surat keterangan dari Rumah Sakit/ Dokter (untuk membesuk sakit keras)

(d) Surat keterangan menjadi wali Nikah Anak Kandung dari Lurah atau Kepala Desa (untuk menjadi wali nikah)

(e) Surat keterangan akan berbagi waris dari Para Ahli Waris dengan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa (untuk berbagi warisan)

(f) KTP dan Kartu Keluarga Penjamin.

Pasal 10 ayat (3) Permenkumham No. 6 Tahun 2013 ini, hukuman bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran berupa hal yang disebutkan diatas (melengkapi Sel Lapas dengan fasilitas mewah) dapat dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat yakni pemasukkan Narapidana ke dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari dan ia tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan penjatuhan Hukuman.

Menurutnya disiplin ini wajib dicatat dalam kartu pembinaan, namun perlu diketahui bahwa hukuman ini terpisah atau berbeda dari penjara yang dijalani oleh Narapidana tersebut.

Hal ini dikarenakan pidana penjara bagi Narapidana dijatuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi, si narapidana ini bukan diperberat hukumannya, tapi diberikan hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Pasal 8 huruf C,” kata Daeng Ngemba Jumat 22 April 2022.

Atas dasar ini Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia dengan segala harapan ada proses hukum yang elegan atas tindakan Kalapas Bollangi yang diduga memberikan contoh buruk kepada publik.

“Tidak bijak pelanggaran sekelompok atau perseorangan akan merusak tatanan hukum yang mencoreng wilayah lain atau akan menjadi contoh yang tidak relevan,” lanjutnya.

Ia pun mendesak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negeri ini.

“Jangan sampai ikut ternoda atas dugaan pelanggaran di Kalapas Bollangi Sungguminasa Gowa,” tutup ketua Umum Poros Rakyat Indonesia.

Sumber: Poros Rakyat

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini
Baca Juga :  Ngobrol Asyik Bersama Jaksa, Cara Kejari Gowa Dekatkan Diri dengan Masyarakat di HUT Kejaksaan ke-81