faktual.net,Kendari,Sultra — Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari yang biasa disapa Bung Awal menyatakan akan mengusut secara serius proses restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua anggota kepolisian di Kabupaten Wakatobi.
Menurutnya, proses restorative justice dalam perkara tersebut patut dipertanyakan apabila dalam pelaksanaannya terdapat persyaratan materil yang tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bung Awal menilai pada Senin (31/8/2026), bahwa penerapan RJ tidak semestinya hanya dilihat dari adanya perdamaian antara para pihak, tetapi harus memastikan seluruh persyaratan dan prinsip keadilan restoratif benar-benar terpenuhi, khususnya berkaitan dengan kepentingan korban yang dalam perkara ini merupakan anak di bawah umur.
«“Dalam syarat-syarat materil ada beberapa poin yang tidak terpenuhi dalam restorative justice tersebut,” pungkasnya.»
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati seluruh tahapan proses RJ, mulai dari dasar penghentian perkara, pemenuhan persyaratan materil dan formil, posisi serta kepentingan korban, bentuk pemulihan yang diberikan, hingga mekanisme pengawasan terhadap proses tersebut.
Menurut Bung Awal, ketika perkara menyangkut anak sebagai korban, aparat penegak hukum harus memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan korban. Penyelesaian perkara melalui RJ harus benar-benar berorientasi pada pemulihan, keadilan, serta memastikan bahwa korban tidak berada dalam posisi yang dirugikan.
Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan dan sikap Kasat Reskrim dalam menyampaikan proses penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan korban dikesampingkan dalam proses penyelesaian perkara.
“Jangan sampai restorative justice hanya dimaknai sebagai perdamaian atau kesepakatan antara pihak-pihak tertentu. RJ memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Bung Awal.
Ia juga mengatakan bahwa kasus yang melibatkan anggota kepolisian harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika yang terlibat adalah aparat penegak hukum, maka standar transparansi dan akuntabilitas harus lebih kuat. Jangan sampai masyarakat justru mempertanyakan apakah hukum benar-benar diterapkan secara adil kepada semua pihak,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, GMNI Kendari menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap proses restorative justice dalam perkara tersebut dengan meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara, termasuk dasar penerapan RJ, pemenuhan persyaratan materil dan formil, serta bentuk pemulihan terhadap korban.
GMNI Kendari juga membuka kemungkinan untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Wakatobi, apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan RJ tersebut.
Bung Awal menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan proses perdamaian, melainkan untuk memastikan bahwa mekanisme restorative justice tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Yang kami persoalkan adalah proses dan pemenuhan syaratnya. Kalau memang seluruh ketentuan sudah terpenuhi, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada syarat materil yang tidak terpenuhi, maka harus ada penjelasan dan evaluasi terhadap proses tersebut,” tutupnya.
GMNI Kendari menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai proses restorative justice yang diterapkan, khususnya terkait pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak sebagai korban. terkhusus publik hari ini yang sudah geram dan menimbulkan gejolak atas tindak restoratif ini menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi kami dan akan meminta kepada POLDA SULTRA untuk mengambil alih kasus tersebut serta mengevaluasi kasat reskrim dan seluruh pihak terkait termasuk penyidik dalam perkara ini
Reporter : Sattu














