Faktual.Net, Serang, Banten – Detik-detik berakhirnya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada hari Senin 2 Juli 2021. Dimana pemerintah benar-benar menginginkan COVID-19 ini agar cepat diatasi, supaya kehidupan masyarakat dapat normal kembali. Sabtu (31/7/2021) dini hari.
Namun, Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Geros dan Lapo Pardomuan juga Cafe Scorpion yang beralamat, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang-Banten ini tetap berani melanggar program PPKM level 4 dengan dalih mencari pekerjaan nafkah.
Kapolsek Ciruas AKP Rahmat Hidayat melalui Kanit Reskrim IPTU Fitara mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat.
Lanjutnya, jika THM yang sudah diberikan teguran masih membandel, maka pihaknya akan memanggil pemilik cafe dan lapo ini untuk di proses lebih lanjut. “Jika THM cafe dan lapo ini beroperasinya selalu kucing – kucingan. Jika ada penegak hukum dari Polsek berpatroli, THM besar kemungkinan tutup, namun menurut informasi kadang tempat hiburan tersebut berani buka, contohnya seperti dini hari ini,” ujar Fitara.
Fitara menambahkan, kami sudah memberikan teguran sebelumnya untuk tidak beroperasi terlebih dahulu, bahkan sebelum adanya maklumat dari Kapolri. “Untuk kedepannya kami akan mengawasi THM yang lainnya juga agar kedepannya jangan sampai berani buka kembali,” tukasnya.
(Oman)
















