faktual.net Jakarta – Pol PP Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat menindaklanjuti Laporan Warga terkait PKL yang menggunakan bahu jalan di depan stasiun kota dan Kawasan Kota Tua, dengan menertibkan PKL , pada Kamis (10/7).

Komentar petugas: Satpol PP Kecamatan Tamansari menindaklanjuti laporan tersebut dengan survey lokasi dan melakukan penghimbauan serta pengahalauan PKL yang ada di lokasi tersebut karena berada di fasilitas umum dan melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selanjutnya dilakukan patroli wilayah secara berkala antisipasi gangguan ketertiban umum lainnya.(zul)















