Faktual.net – Palembang, Sumatera Selatan – 10 Juli 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan, kali ini di rumah mantan Gubernur Sumatera Selatan, AN, di Jalan Merdeka, Kota Palembang. Penggeledahan pada Kamis (10/7) ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kerjasama bangun guna serah (BGS) pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018 antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 (tanggal 8 Juli 2025) dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg (tanggal 8 Juli 2025). Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyita sejumlah data, dokumen, dan surat yang dianggap penting dan berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak 0821 8243 3955 atau email kejatisumselpenkum@gmail.com.
Reporter: Johan Sopaheluwakan















