Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerah

PJ Kades Sumampeno di Demo, Laode Muhamad Amaluddin: Seharusnya Mereka Tau Diri

52
×

PJ Kades Sumampeno di Demo, Laode Muhamad Amaluddin: Seharusnya Mereka Tau Diri

Sebarkan artikel ini
📷 Suasa Aksi Kelompok Masyarakat di Depan Kantor Balai Desa Sumampeno, Kec. Wakorumba Utara, Kab. Buton Utara. Selasa (22/09/2020) | Foto (Faktual.Net/Zahir);
Example 468x60

Faktual.Net, Butur, Sultra Adanya pemberhentian Perangkat Desa di Sumampeno, beberapa hari lalu (22/09) sekolompok Masyarakat melakukan aksi protes di depan Balai Desa Sumampeno dan Kantor Kecamatan Wakorumba Utara (Butur) atas persoalan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Adanya hal tersebut, Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Sumampeno, Laode Muhamad Amaluddin Angkat bicara. Kata dia, pemberhentian perangkat yang terjadi di Desa Sumampeno sudah selayaknya dan sewajarnya keputusan yang diambil oleh Pimpinan Pemerintahan.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Saya tidak serta merta untuk mengambil keputusan tersebut jika tidak memiliki alasan yang jelas serta bukan kesewenang-wengan pemimpin terhadap bawahannya,” jelasnya pada pers media ini saat dihubungi lewat televon selulernya. Rabu (23/09/2020).

Lanjutnya, alasan pemberhentian perangkat tersebut bagian dari tugas dan kewenangan  kepala desa untuk menilai kinerja bawahannya. kata dia, bahwa yang bersangkutan yang menerima surat keputusan pemberhentian sudah tidak layak lagi sebagai Perangkat Desa Sumampeno

Dia mengatakan, kesalahan pertama bahwa pengangkatan perangkat Desa Sumampeno oleh Kepala Desa sebelum dirinya tidak melalui  penjaringan. Akan tetapi melalui penunjukan langsung dan itu menentang regulasi yang ada.

Lalu yang kedua, perangkat yang diberhentikan tersebut tidak pernah menjalankan tugas dan dan fungsinya sebagai perangkat desa. Buktinya, kata dia, jarang berkantor, tidak pernah ada komunikasi yang baik terhadap kades, dan diberikan tanggung jawab pekerjaan tidak pernah diselesaikan.

Baca Juga :  Targetkan Kemandirian Ekonomi, Dispar Sultra Matangkan Persiapan "Harmoni Sultra" Melalui Kolaborasi Lintas Sektor

Dan yang paling fatal, kata dia, Perangkat yamg diberhentikan tidak loyal terhadap pimpinan. Maksudnya, tidak loyal adalah tidak menghargai pimpinan yang salah satu buktinya adalah absensi kehadiran disobek oleh salah satu perangkat yang diberhentikan.

“Jadi 3 unsur tersebut telah tercantum pada permendagri 67 tahun 2017 hasil revisi dari permendagri  83 tahun 2015. Karna dalam regulasi tersebut telah diatur kewenangan kepala desa, pengangkatan perangkat harus melalui penjaringan dan penyaringan serta akan diberhentikan jika tidak layak sebagai perangkat desa,” terang mantan kapus labaraga itu.

“Perangkat yang dipertahankan adalah mereka yang mampu bekerja dan loyal terhadap pemimpin,” sambung dia.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa keputusan yang telah diterbitkan tidak akan pernah ditarik, meski jabatan yang melakat pada dirinya akan dicopot.

“Saya tidak akan menarik sk pemberhentian dan itu sudah final. Meski jabatan saya akan dicopot. Saya sudah menjalankan sesuai mekanisme,” kata Laode Amaluddin

“Seharusnya  mereka perangkat yang diberhentikan tau diri, sudah tidak bisa bekerja masih mau ngotot juga,” lanjut mengakhirinya.

Untuk diketahui, Perangkat Desa Sumampeno yang diberhentikan antara lain:
1. AR (Kasi Kesejahteraan)
2. WL (Kasi Pelayanan)
3. LN  (Kadus II )

Rep : Zahirudin

Tanggapi Berita Ini