Example floating
Example floating
Daerah

Pj Gubernur Sultra Tetapkan 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur

×

Pj Gubernur Sultra Tetapkan 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Kendari. Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setya Budi menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur. Hal itu dituangkannya dalam Surat Edaran Nomor 850/2923 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tanggal 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur pada Senin, 25/6/2018 di Kendari.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Sultra dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Biro dalam lingkup pemerintah Provinsi Sultra, sebagai pedoman untuk meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 27 Juni 2018.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Didalam Surat Edaran tersebut juga mengatur khusus bagi unit kerja/satuan OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, pelayanan listrik, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan agar mengatur penugasan pegawai pada hari yang diliburkan tersebut.

Baca Juga :  Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh Bangun Tegaskan UKW Bukan Formalitas, Tapi Benteng Marwah Wartawan

Pantauan media, surat edaran tersebut ditembuskan ke Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PAN RB di Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan Ketua KPU Provinsi Sultra di Kendari.

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *