Example floating
BeritaDaerahHeadlineInspirasiNasional

Perusahaan Telekomunikasi XL dan Smartfren Bangun Tower Ilegal di Kabupaten Sinjai

×

Perusahaan Telekomunikasi XL dan Smartfren Bangun Tower Ilegal di Kabupaten Sinjai

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Aktivis dan pemerhati Sosial Ancha Mayor minta Bangunan Tower Ilegal Perusahaan telekomunikasi milik XL dan Smartfren di Kabupaten Sinjai tersebut dibongkar. Senin (08/02/2021).

“Saya minta kepada Perusahaan Telekomunikasi XL dan Smartfren untuk segerah membongkar dan meruntuhkan Bangunan Tower-nya yang Ilegal, dan Kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai” katanya.

Berita terkait:

Dia minta kepada pemerintah Kabupaten Sinjai secara tegas dan adil terhadap pelanggar regulasi.

“saya minta bertindak dan berlaku tegas dan adil terhadap pelaku pelanggar regulasi, jangan hanya berani pada rakyat kecil” tuturnya

Baca Juga :  Progres Capai 90%, Jembatan Gantung Perintis di Desa Buakkang Segera Rampung

Mencontohkan pelanggar regulasi dianggapnya hanya berlaku terhadap rakyat kecil.

“Jangan hanya berani pada rakyat kecil seperti penggusuran dan pembongkaran lapak di pasar sentral, pembongkaran Box PK 5 di sekitar Stadion Andi Bintang, dan Lapangan Nasional, bila pernyataan saya ini tidak di indahkan, maka saya sendiri yang akan turun menghimpun kekuatan massa untuk merobohkannya”.tegas Ancha Mayor

Editor:Dzul

Tanggapi Berita Ini