Faktual.Net,Sinjai, Sulsel, Kepala Dinas Infokom dan Persandian Kabupaten Sinjai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai,Irwan Suaib datang di Kajari Sinjai dengan menggunakan mobil Dinas Nomor Polisi DW 40 D. Senin (01/02/2021)
Kedatangan orang yang karakternya disamakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
di Pemerintahan Kabupaten Sinjai itu, sekaitan dengan pembangunan Tower Ilegal di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara.
Dari pantauan, Senin kemarin, pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Sekertaris Dinas Kesehatan Sinjai itu berlangsung tertutup di ruangan Kepala seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, yang di Konfirmasi terkait kedatangan Kadis Infokom di Kantornya, membnarkan kedatangan Kadis Infokom Sinjai terkait Pembangunan Tower ilegal.
Namun ia meminta untuk proses BAP dibiarkan berlangsung.” Ia, Pak Kasi Intelejen, sedang melakukan pengambilan BAP kepada Kadis Infokom, biarkan dulu berproses, nanti kalau sudah rampung,baru kita (Pihak Kajari) melakukan Press rilis,” ujarnya, saat di temui diruang kerjanya.
Lanjut dikatakannya, jika kasus Tower Ilegal di Sinjai harus dikerja secara detail, tidak serampangan. Sebab, menurutnya, kuat dugaan dalam kasus tersebut, adanya kasus Suap ke Oknum.
Melalui sambungan telpon selular, Kasi Intelejen, Kajari Sinjai, Helmy Hidayat,S.H, irit bicara terkait pengambilan BAP Irwan Suaib, dirinya meyakinkan, akan melakukan Press rilis dalam waktu dekat.” Ia, sudah bang, pasti nanti kami panggil teman-teman media, tapi tunggu rampung dulu yah bang,” Singkatnya.
Sementara, Kadis Infokom dan Persandian,Irwan Suaib yang coba dihubungi via telepon Selular, Telegram dan Sms enggan menanggapinya.
Sebelumnya,Kasus pembangunan jaringan Telekomunikasi (Tower) yang diDuga Ilegal mulai menyeruak. Pasalnya Kepala Seksi Inteljen (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai yang sempat bungkam mulai buka suara.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kajari Sinjai Helmy Hidayat SH, rabu kemarin, meguatkan adanya kisruh pembangunan Tower di Kabupaten yang mempunyai sematan Panrita Kitta itu.
Menurutnya, saat ini pihaknya (Kajari) tengah memintai keterangan kepada pihak yang terkait. ” Yah, ada kekisruhan, dan saat ini kami tengah mengumpulkan data untuk menguak kekisruhan pembangunan Tower di Sinjai,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, pihak Provider telah menjalani Berita Acara Pelaporan (BAP), sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait sudah dan sedang dijadwal untuk BAP.
Adapun jadwal OPD yang akan di BAP hari ini (rabu kemarin,red) Kepala Dinas Infokom dan Persandian Sinjai.” semua provider telah Kami BAP, sementara OPD sudah ada yang kami BAP, hari ini, seharusnya jadwal Kadis Infokom, namun beliau sedang di Jakarta. InshaAllah Semoga Senin depan sudah bisa,”ungkapnya.
Sementara, Kadis PTSP Sinjai, Lukman Dahlan, yang di Konfirmasi membenarkan dirinya telah di BAP di Kajari Sinjai. Namun karna sedang sibuk sehingga dirinya tidak bisa berkomentar banyak,” Saya lagi di Sinjai Barat, Iyye, sudahma di BAP, minta maaf Sibukka Dinda,” Singkatnya dengan dialeg bugis yang khas.
Pihak Provider XL yang diduga membangun menara jaringan telekomunikasi (Tower) bodong di Kelurahan Lappa, keluhkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang dinilai pilih kasih.
Menurut, Irwan, pihak XL, penyegelan dua Tower yang dilakukan Pemerintah Daerah seolah hanya merugikan pihaknya.
“Ada yang aneh dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Sinjai.
Sebab, Tower milik Provider Smart Fren di Bulo-Bulo Barat yang disegel tetap beroperasi, sementara Tower kami (XL) di Lappa disegel total,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Lanjut dikatakannya, Provider Smart Fren mempunyai Power di Sinjai sehingga bebas mengoprasikan Tower yang telah disegel Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dirinya juga mengaku, jika pihaknya telah di mintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Nageri (Kajari) Sinjai.
“Ada Power yang dimiliki Smart Fren di Sini (Sinjai), tapi silahkan datangi Kejaksaan, sebab kurang lebih 5 jam saya di BAP diruangan Kasi Intel. Dan ada sandi saya dapat dari Statemen Pemerintah Daerah terkait akan membantu Provider ‘Seperti Jalan Tol’ yang akan membangun Tower di Sinjai.Silahkan artikan sendiri ‘Seperti Jalan Tol’ , tapi jika ingin data lengkap kami datangi Kajari,”jelasnya, beberapa waktu lalu.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai yang hendak di Konfirmasi, seolah sengaja menghidar dari media.
Ditempat berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, yang dikonfirmasi melalui pesan whats app, irit bicara dan mengarahkan ke Kasi intel terkait pembangunan Tower Bodong di Sinjai.
“Sedang kami lakukan full data terkait hal tersebut, coba
Ke kasi intel saja untuk lebih lengkap nya,siapatau punya info untuk suport datanya, bisa dikomunikasikan dengan kasi intel,” tulis Aji Prasetya Kepala Kejaksaan Nageri Sinjai.
Diketahui,Pembangunan 2 menara tower di Bumi Panritta Kitta, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga dikerjakan secara ilegal lantaran tidak mengantongi dokumen IMB.
Betapa tidak, hal tersebut berdasarkan dari salah satu surat teguran I (Pertama) terkait pelanggaran IMB yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Sinjai, Nomor 04/ST-DPUPR/X/2020, kepada PT.Centratama Menara Indonesia, alamat KH.Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, pada tanggal 20 Oktober 2020.
Pada surat tersebut pihak Dinas PUPR meminta kepada pemilik PT.Centratama Menara Indonesia agar menghentikan segala bentuk aktifitas konstruksi yang berlokasi di Jalan Udang, Dusun Tappe’e RT 01/RW 01, Kelurahan Lappae, Kecamatan Sinjai Utara, dan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adanya aktifitas pembangunan Tower Bodong di Sinjai,membuat Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai,Akbar Mumin, mengumpulkan OPD terkait di ruangannya, membahas rapat kordinasi soal tower ilegal.
Dihadapan pegawai OPD, Sekda Sinjai nampak mencak-mencak.
Ditegaskannya bahwa pembangunan yang tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sinjai
Pemerintah tidak akan memberikan izin karena mereka membangun tanpa IMB, dan tidak sesuai dengan RDTR.
Dalam rakor beberapa waktu lalu itu juga dijelaskan bahwa Pemerintah Sinjai akan memfasilitasi pembangunan tower, sepanjang tidak melanggar regulasi.
Akbar jug menanyakan secara detail kepada pihak dinas terkait mulai dari izin, tata ruang hingga pengawasan dari Satpol PP sehingga dua tower ini bisa berdiri.
“Tidak ada istilah teman, sahabat lalu diberi kemudahan sementara itu jelas melanggar aturan, kalau aturan ya aturan ditegakkan,” kesalnya.
Sumber: Ancha Mayor
Editor : Dzul